Berita Semarang
8 Polsek di Wilayah Polrestabes Semarang Tidak Melakukan Penyidikan
Sebanyak delapan Polsek di wilayah Polrestabes Semarang sudah tidak melakukan penyidikan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Sebanyak delapan Polsek di wilayah Polrestabes Semarang sudah tidak melakukan penyidikan.
Hal itu sesuai dengan Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.
Kabag Operasional Polrestabes Semarang AKBP Recky R membenarkan bahwa delapan Polsek tersebut adalah Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Mas, Polsek Semarang Utara, Polsek Gajahmungkur, Polsek Gayamsari, Polsek Semarang Tengah, Polsek Semarang Selatan, Polsek Candisari dan Polsek Semarang Timur.
Meski tidak dapat melakukan penyidikan, Polsek masih bisa menerima laporan warga.
"Masyarakat masih bisa lapor ke Polsek. Namun proses lidik dan sidik jika ada tindak pidana diserahkan ke Polrestabes," kata Recky saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Ia mengatakan, saat ini tugas delapan Polsek tersebut adalah Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (HARKAMTIBMAS). Selain melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
"Polsek hanya pelayanan saja. Misal ada orang berantem datang melaporkan, kami tindak lanjuti dulu," tuturnya.
Terkait mutasi, Recky mengatakan akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Para penyidik yang dari Polsek akan memperkuat Polrestabes.
"Pastinya nanti para penyidik dari Polsek akan memperkuat Polrestabes," tandasnya.(*)