Berita Kendal

Ini 4 Titik Kamera Tilang Elektronik ETLE di Kendal, Sudah 13 Pengendara Tertangkap Melanggar

Satlantas Polres Kendal telah memasang 4 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di empat titik.

Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Saiful Ma'sum
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kendal, Iptu Kristiyono menunjukkan proses pemantauan lalu lintas dengan menggunakan kamera ETLE, Selasa (30/3/2021). 

Penulis: Saiful Masum

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satlantas Polres Kendal telah memasang 4 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di empat titik.

Masing-masing di pertigaan Ketapang, perempatan alun-laun Kota Kendal, pertigaan Weleri, dan pertigaan Brangsong menuju Kaliwungu.

Hasilnya, 13 pelanggar terjaring razia sejak di-launching pada 23 Maret lalu.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Kendal, Iptu Kristiyono mengatakan, dari 13 pelanggar lalulintas yang terjaring secara elektronik didominasi pengendara sepeda motor.

Baca juga: Pemkab Kendal Terima 3.290 Baju Hazmat untuk Nakes Covid-19

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kendal Hari Ini Selasa 30 Maret 2021

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Selasa 30 Maret 2021, Cuaca Berawan Hingga Hujan

Baca juga: KKS Girl Semarang Bawa Pulang Trofi Juara I Women Trofeo Cahaya Gunung Ladies Kendal

Mereka terkena razia dengan kamera ETLE karena tidak memakai helm dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Iptu Kristiyono menjelaskan, dari empat titik yang ada, baru dua kamera di titik pertigaan Ketapang dan Weleri yang sudah berfungsi. Sedangkan sisanya masih dalam maintenance oleh Korlantas Polri.

"Rencana akan di pasang empat titik. Kita sudah kordinasi dengan Korlantas dan sudah ditinjau," terangnya di Kendal, Selasa (30/3/2021).

Dari dua kamera yang sudah berfungsi, lanjutnya, proses penilangan masih secara manual.

Artinya, pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan dipotret dengan kamera ETLE.

Hasilnya akan dilakukan identifikasi pemilik kendaraan dengan melihat STNK yang terhubung.

Selanjutnya, surat penilangan akan dikirimkan ke alamat tujuan sesuai dengan alamat STNK. 

"Saat ini kita masih melaksanakan manual untuk menjaring pelanggar lalu lintas," ujarnya.

Baca juga: Arti Mimpi Tentang Penculikan, Ada 3 Penafsiran Berbeda Tergantung Kita Sebagai Korban atau Pelaku

Baca juga: Promo Superindo Hari Ini Rabu 31 Maret 2021, Diskon Kurma dan Kolang Kaling untuk Puasa Ramadhan

Baca juga: 15 Rumah Warga di Jambu Kabupaten Semarang Rusak Berat Terdampak Longsor

Baca juga: Dishub Kota Semarang Belum Terima Petunjuk Pelaksanaan Larangan Mudik, Ini yang Akan Dilakukan

Selain menggunakan kamera ETLE, jajaran Satlantas Polres Kendal juga melakukan patroli dengan menggunakan kamera portable yang dipasang di helm dan mobil patroli. 

"Warga yang mendapatkan surat tilang harus segera konfirmasi. Kalau kendaraan sudah dijual, bisa memberikan keterangannya," terangnya. 

Satlantas Polres Kendal mengimbau agar masyarakat sadar hukum dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved