Berita Banyumas
Modus Ajak Check In Hotel di Baturraden, EG Bawa Kabur Motor Teman Wanitanya
Pelaku diamankan saat berada di rumah kosnya yang terletak di Klampok, Kabupaten Banjarnegara
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - EG (27) warga kota Padang Sumatera Barat ini diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.
Pelaku diamankan saat berada di rumah kosnya yang terletak di Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Ia ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna putih merah, satu lembar STNK sepeda motor, serta satu buah hand phone Vivo warna bir.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan bahwa awalnya korban PR (31) seorang perempuan warga Pasir Kidul Purwokerto Barat ini berkenalan dengan EG melalui sosmed.
Selanjutnya, pada Sabtu (27/3/2021), korban dan EG janjian untuk bertemu dilanjutkan pergi jalan-jalan.
Setelah itu, pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak jalan-jalan.
Kemudian korban dan EG berangkat dari rumah korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju arah Baturraden.
Sesampainya di Baturraden, korban dan EG masuk ke salah satu hotel.
Beberapa saat kemudian, EG meminta ijin untuk pergi membeli makanan dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
"Dan kesempatan inilah yang digunakan oleh EG untuk membawa kabur sepeda motor milik korban," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna putih merah seharga Rp 33 juta.
Dari hasil pengembangan didapati bahwa EG juga melakukan penipuan dan atau penggelapan barang berupa satu buah HP merk VIVO seri Y 30 di daerah Banyumas pada awal Maret 2021.
Saat ini EG dan juga barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat Banyumas khususnya untuk lebih bijak dalam menggunakan sosmed.
Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terlebih lagi kenal melalui aplikasi sosmed.
Hal tersebut untuk mencegah agar tidak menjadi korban tindak pidana. (Tribunbanyumas/jti)