Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Modus Teller Bank Ini Curi Uang Tabungan Nasabah Senilai Rp 1,3 Miliar, Korban Terkaget-kaget

Saat melakukan pencurian, mereka berdua masih berstatus sebagai pegawai di bank milik pemerintah tersebut

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/IDON
NH (kiri) dan AS, mantan teller Bank Riau-Kepri Cabang Rohul yang mencuri uang tabungan tiga orang nasabah, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/3/2021). 

Termasuk dana Rp 41.995.000 milik seorang nasabah yang bernama Hasimah.

Sehingga total kerugian mencapaai Rp 1,3 miliar.

Palsukan tanda tangan korban

H
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian uang tabungan nasabah yang dilakukan sepasang mantan teller Bank Riau-Kepri Cabang Rohul, Riau, Selasa (30/3/2021). KOMPAS.COM/IDON 

 Sunarto menjelaskan dari keterangan kedua tersangka, mereka mengambil uang nasabah dengan modus memalsukan tanda tangan. 

NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga bisa mengambil yang tunai dari rekening nasabah.

Sedangkan AS yang berstatus sebagai kepala teller memberikan username dan pasword.

NH kemudian melakukan delapan kali transaksi dari rekening korban pertama dan satu kali transaksi dari rekening nasabah kedua.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar.

Serta 84 lembar slip transaksi atas nama Hotnasari Nasution dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah.

Menurut Sunarto polisi masih mendalami aliran dana yang dicuri.

Namun dugaan sementara uang yang dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia juga menambahkan, pihak bank sudah mengganti uang nasabah yang diambil oleh kedua mantan pegawai.

"Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," sebut Sunarto.

Terkait kasus ini, Polda Riau mengimbau para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening.

"Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan.

Bisa mencuri uang nasabah.

Masyarakat harus aktif mengontorol dananya di bank," pungkas Sunarto.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved