Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Seorang Pegawai Bank Pelat Merah di Kalbar Ditangkap karena Curi Uang Nasabah Rp 2,5 Miliar

Karyawan berinisial KA tersebut diduga telah menggelapkan serta mencuri uang milik nasabah bank sejumlah Rp 2,5 miliar.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SAMBAS - Seorang pegawai di salah satu bank milik negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi.

Pegawai berinisial KA tersebut diduga telah menggelapkan serta mencuri uang milik nasabah bank sejumlah Rp 2,5 miliar.

"Pengungkapan kasus penggelapan uang nasabah, yang dilakukan oleh satu di antara oknum pegawai bank BUMN di Sambas," kata Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Ini Unggahan Terakhir Zakiah Aini di Instagram Sebelum Beraksi Serang Mabes Polri

Baca juga: Kisah Truk Bawa Pohon Baobab Raksasa di Jalur Pantura Tujuan Semarang, Sopir Rasakan Keanehan

Baca juga: Ada Kesamaan Isi Surat Wasiat Zakiah Aini Penyerang Mabes Polri dengan Pelaku Bom Makassar

Baca juga: Zakiah Aini Datang Diantar Seorang Pria Sebelum Serang Mabes Polri: Dia Tidak Turun dari Mobil

Herry menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan pihak bank yang menyebut telah kehilangan uang nasabah sebesar Rp 2,5 miliar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ujar Herry, kasus tersebut merupakan tindakan pencurian dan penggelapan uang.

"Kemudian hasil pemeriksaan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan, ditetapkan satu orang tersangka berinisial KA yang bekerja sebagai teller," ucap Herry.

Saat dilakuakan penggeledahan terhadap KA, ditemukan barang bukti berupa buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, kunci berangkas, kunci teller dan buku trading serta sebuah telepon seluler.

Atas perbuatanya, KA dijerat dengan pidana pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kemudian juga akan dijerat dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau untuk pencurian itu 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 10 tahun," ujar Herry. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 2,5 M, Teller Bank di Kalbar Ditangkap"

Baca juga: Hirup Gas Beracun, 7 Sipir dan 1 Tahanan Tewas di Septic Tank Penjara

Baca juga: Kopassus Dikerahkan untuk Jaga Perayaan Paskah pada 36 Gereja di Solo

Baca juga: Polisi Tembak Mati Pria Bersenjata Tajam yang Mengamuk Lukai 5 Warga dan Bakar 4 Kios

Baca juga: Anak Sekuriti Pengadang Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Ditawari Kapolri Jadi Polisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved