Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Diancam Pakai Pecahan Botol, Siswi SMA Ini Tak Kuasa Menolak Dicabuli hingga Difoto Tanpa Busana

Korban juga dipaksa dan diancam pelaku untuk difoto dalam keadaan tanpa busana setelah dicabuli.

net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Di Kota Kupang, seorang pelajar SMA menjadi korban pencabulan.

Korban juga dipaksa dan diancam pelaku untuk difoto dalam keadaan tanpa busana setelah dicabuli.

Foto korban disebarkan oleh pelaku saat korban menolak berhubungan badan lagi dengannya.

Baca juga: Sopir Fortuner Acungkan Pistol Pelototi Warga Seusai Tabrak Perempuan Plat AD

Baca juga: Dwi Indriati Meninggal Kecelakaan di Tol Nganjuk-Madiun, Mobil Karimun Ringsek Kena Belakang Truk

Baca juga: Makam Teroris ISIS Zakiah Aini Ditinggalkan Keluarga Tanpa Bunga dan Nisan

Baca juga: Cerita Sopir Truk Pengangkut Pohon Baobab Raksasa Crazy Rich Semarang, Ada Pantangan dan Kendala

Kasus ini berawal saat korban EMH (15) dihubungi pelaku Jefri Kolin (29), warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang melalui whatsapp.

Pelaku menghubungi korban pada 13 Maret 2021 lalu sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat itu pelaku langsung menjemput korban di kediamannya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Begitu bertemu, pelaku langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor pelaku.

Pelaku langsung membawa korban ke sebuah rumah kosong di belakang Kantor Kehutanan, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Di rumah kosong tersebut, pelaku meminta dan memaksa korban untuk bersetubuh dengan pelaku, namun korban menolak.

Karena korban menolak, pelaku langsung mengancam korban dengan sebuah botol kaca yang dipecahkan pelaku.

Merasa takut dengan ancaman pelaku, korban terpaksa rela menyerahkan kehormatannya kepada pelaku.

Setelah menyetubuhi korban di rumah kosong tersebut, pelaku membawa korban ke rumah temannya di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang.

Di rumah teman pelaku yang kebetulan sepi, pelaku kembali mencabuli dan menyetubuhi korban.

Korban pun hanya bisa pasrah dan tidak berani memberikan perlawanan.

Ketika korban minta untuk diantar pulang ke rumahnya, pelaku mengancam korban jika mau diantar pulang maka korban harus siap difoto dalam keadaan tanpa busana.

Korban awalnya menolak namun pelaku mengancam tidak akan mengantar korban pulang.

Korban pun terpaksa rela difoto dalam keadaan telanjang menggunakan handphone pelaku.

Setelah korban difoto, korban langsung diantar pulang ke rumah korban.

Namun keesokan harinya pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan lagi, tetapi korban menolak.

Karena korban menolak ajakan pelaku, saat itu pelaku mengancam korban jika korban tidak mau dijemput lagi maka pelaku akan menyebarkan foto tanpa busana korban kepada teman-teman korban.

Korban tetap menolak.

Pelaku yang merasa kesal karena korban tidak mau diajak jalan-jalan langsung menyebarkan foto tersebut ke teman-teman korban.

Karena merasa takut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya dan melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan kasus tindak pidana pencabulan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/215/III/2021/SPKT Res Kupang Kota.

Buser Bekuk Pelaku

Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat pasca adanya laporan kasus ini.

Rabu (31/3/2021) malam, tim Buser dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe menangkap pelaku Jefri Kolin di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Vivo warna viru hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna hitam silver milik pelaku.

Saat itu tim buser bersama korban ke lokasi dimana korban disetubuhi pelaku di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Saat polisi datang, pelaku sedang berada di depan rumah.

Polisi pun langsung menangkap pelaku.

Pelaku yang tidak menyangka dengan kedatangan polisi hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kupang Kota dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH yang dikonfirmasi Kamis (1/4/2021) membenarkan kejadian ini.

Ia menyebutkan penyidik masih memeriksa korban, saksi dan pelaku.

"Untuk sementara pelaku sudah diamankan di mapolres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awalnya Diajak Jalan-jalan, Siswi SMA Diancam, Dipaksa Foto Tanpa Busana hingga Berhubungan Badan

Baca juga: Pria Ini Tewas Ditembak Setelah Serang Polisi yang Tangkap Anaknya karena Kasus Curanmor

Baca juga: Ayah Zakiah Aini Yakin Ada Orang yang Ajak Putrinya untuk Serang Mabes Polri

Baca juga: Penyendiri dan Sering Ganti Nomor Ponsel, Berikut Sederet Fakta Zakiah Aini Penyerang Mabes Polri

Baca juga: Apa Itu Pohon Baobab? Viral Dibeli Crazy Rich Semarang dari Subang

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved