Berita Semarang
MUI Jateng Ajak Ummat Islam Kembali Salat Tarawih di Masjid Saat Ramadan 2021
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengajak ummat Islam untuk melaksanakan Salat Tarawih di Masjid dengan menerapkan protokol kesehatan secara
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengajak ummat Islam untuk melaksanakan Salat Tarawih di Masjid dengan menerapkan protokol kesehatan secara penuh.
Imbauan MUI Jateng tersebut tertuang dalam surat himbauan yang ditandatangani Ketua Umum MUI Jawa tengah KH Ahmad Darodji tertanggal 1 April 2021, nomor: 01/DP-P.XIII/H/IV/2021.
Berikut isi lengkap himbauan MUI Jawa Tengah menghadapi ramadan 2021 di tengah pandemi covid-19:\
Mengajak umat Islam di Jawa Tengah untuk kembali melaksanakan Shalat Tarawih di bulan Ramadlan 1442 H ini dan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid-masjid dengan menerapkan protokol kesehatan secara penuh;
Dengan senantiasa bertawakkal dan memohon taufik kepada Allah SWT. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah menyampaikan himbauan menyambut bulan Ramadlan 1442 H dalam situasi adaptasi kehidupan baru darurat COVID-19 sebagi berikut :
1. Hendaknya umat Islam di Jawa Tengah menjadikan bulan Ramadlan 1442 H sebagai momentun meningkatkan keimanan, ketakwaan, keikhlasan dan mendekatkan diri (taqorrub) kepada Allah SWT. dengan memperbanyak shalat sunnah, khusyu’ berdzikir, memperbanyak istighfar dan tadarus al-Quran serta berdoa kepada Allah SWT. agar wabah COVID-19 segera dihilangkan dari negeri Indonesia dan negeri-negeri lainnya;
2. Hendaknya umat Islam di Jawa Tengah meningkatkan rasa syukur kehadirat Allah SWT bahwa menjelang datangnya bulan Ramadlan 1442 H. penanganan wabah COVID-19 oleh Pemerintah dan partisipasi masyarakat di tingkat nasional Indonesia maupun Jawa Tengah menunjukkan hasil yang baik;
3. Mengajak umat Islam di Jawa Tengah untuk kembali melaksanakan Shalat Tarawih di bulan Ramadlan 1442 H ini dan Shalat Idul Fitri 1442 H di masjid-masjid dengan menerapkan protokol kesehatan secara penuh;
4. Mengajak umat Islam di Jawa Tengah untuk terlibat/berperan aktif dalam mengatasi wabah COVID-19 dengan ikut mensukseskan program Vaksinasi COVID-19 dan tetap mematuhi protokol kesehatan agar secepat mungkin bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah/tempat tinggal masing-masing;
5. Dalam rangka ikut mengatasi atau meringankan beban berat ekonomi sebagai dampak dari darurat COVID-19 di Jawa Tengah, maka BAZNAS, LAZ, UPZ dan Lembaga Filantropi lainnya di Wilayah Jawa Tengah hendaknya meningkatkan perannya dalam menghimpun dan mentasharufkan harta zakat, infak dan sedekah;
6. Mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama (ta’awun), khususnya antar tetangga di suatu kawasan, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama untuk memutus penyebaran COVID-19, saling menjaga keamanan dan ketertiban, maupun saling membantu kebutuhan hidup.
Sebelumnya, MUI Jateng pada ramadan 2020 lalu, mengimbau umat muslim melaksanakan ibadah salat tarawih selama bulan ramadan di rumah.
Anjuran tersebut tertuang dalam keputusan MUI Jateng Nomor : 03 / DP-P.VIII/T/IV/2020, tentang Tausiyah MUI Jateng sebagai panduan ibadah Ramadan 1441 H dalam Situasi Darurat Covid-19.
"Salah satu isi penting dari Tausiyah MUI Jateng ini yakni karena dalam masa darurat corona maka saalat tarawih hendaknya dilakukan di rumah saja, bersama anggota keluarga inti masing-masing," kata Ketua Umum MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, dalam keterangan tertulisnya.
Keputusan itu diambil setelah MUI Jateng bersama Komisi Fatwa MUI Jateng menggelar rapat di Kantor MUI Jateng di kompleks Masjid Baiturrahman Simpanglima Semarang, Selasa (21/4/2020).
MUI Jateng mengajak umat Islam di Jateng agar berperan aktif mematuhi protokol kesehatan sebagai ikhtiar untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Karena itu, pelaksanaan ibadah saat Ramadan seperti salat Jumat, salat jamah rawatib (lima waktu), shalat tarawih, serta kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan yang lain hendaknya dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Kiai Ahmad menyatakan, tausiyah MUI Jateng ini berisi lima poin. Poin pertama, yaitu MUI Jateng menguatkan Tausiyah MUI tentang Menyambut Ramadhan 1441H.
Isi poin pertama yakni hendaknya umat Islam di Jateng menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, dengan memperbanyak shalat sunnah, berdzikir, istiqfar dan tadarus alquran.
"Selain itu, memperbanyak doa agar Covid-19 segera hilang dari muka bumi ini," tegasnya.
Poin kedua, kata dia, tiga masjid besar di Kota Semarang, yakni Masjid Agung Semarang (MAS) Kauman, Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Gayamsari dan Masjid Baiturrahman Simpang Lima, serta masjid-masjid agung kabupaten/kota se Jawa Tengah hendaknya dapat menjadi contoh pelaksanaan dan pengaturan ibadah dalam situasi darurat Covid -19.
Poin ketiga yakni dalam rangka meringankan beban ekonomi umat, maka Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan lembaga lainnya hendaknya meningkatkan perannya dalam menghimpun dan men-tasharruf-kan atau membagi harta zakat baik mal dan fitrah.
Poin keempat yani MUI Jateng mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antar sesama, khususnya antar tetangga di suatu kawasan.
"Sedangkan poin kelima, tausiyah ini ditujukan kepada seluruh umat Islam di Jawa Tengah, para pengelola masjid/ musala. Karena itu, MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) kabupaten/kota se-Jateng diharapan mensosialisasikan tausiyah ini," imbuhnya.(*)