Berita Blora
Warga Blora yang Tak Sempat Perpanjang SIM di Hari Kerja, Datang Saja ke Alun-Alun saat Malam Minggu
Bagi warga Kabupaten Blora yang tidak sempat melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) saat hari kerja, tenang saja.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bagi warga Kabupaten Blora yang tidak sempat melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) saat hari kerja, tenang saja.
Sebab perpanjangan bisa dilakukan saat malam Minggu di Alun-alun Blora.
Tercatat sudah dua kali Satlantas Polres Blora membuka layanan perpanjangan SIM di alun-alun Blora saat malam Minggu.
Baca juga: Pernah Hadiahi Mantan Pacar Mobil Mewah, Anya Geraldine: Dulu Gue Bego Banget
Baca juga: Istri Terduga Teroris di Banyumas Debat dengan Densus 88 Soal Uang Jual Herbal Saat Rumah Digeledah
Baca juga: Kecelakaan Maut di Siliwangi Semarang, Seorang Pria yang Disebut Kyai Meninggal Tabrak Truk Parkir
Baca juga: Nasib Koboi Fortuner yang Keluarkan Pistol, Ditahan & Perusahaan Miliknya Dihajar Bintang 1 Netizen
Ujar Kasatlantas Polres Blora, AKP Edi Sukamto, animo masyarakat dalam mengakses layanan tersebut cukup tinggi.
"Kemarin pertama dibuka ada 50 yang melakukan perpanjangan SIM," ujar Sukamto, Sabtu (3/4/2021) malam.
Dia melanjutkan, ke depan pihaknya berencana akan membuka layanan serupa di Cepu saat malam Minggu.
"Di Cepu rencana di tempat ramai. Tapi tetap protokol kesehatan," kata dia.
Bagi warga yang hendak mengakses layanan perpanjangan masa berlaku SIM, hanya cukup merogoh kocek Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 untuk SIM A. Ongkos tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.
Di lokasi tersebut juga terdapat layanan tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat perpanjangan. Yang perlu diperhatikan yakni SIM yang bisa diperpanjang adalah yang masa berlakunya maksimal tersisa 14 hari.
Seorang warga, Suwarti (37), mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan perpanjangan SIM malam Minggu. Dia hanya butuh waktu sekitar 15 menit untuk mendapat SIM baru.
"Enak. Layanan bagus. Ke depan setiap malam Minggu ada karena sangat membantu warga," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Blora juga membuka layanan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dan layanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). (goz)
Baca juga: Pembunuhan Berantai di Kulon Progo, Korban Dicekoki Minuman Bersoda dan Obat Flu
Baca juga: Buruh Bangunan di Semarang Temukan Mortir Aktif, Diduga Peninggalan Belanda
Baca juga: Pembagian Harta Warisan Berujung Duel Antara 2 Saudara Sepupu hingga 1 Tewas
Baca juga: 17 ABK Hilang dalam Tabrakan Kapal di Perairan Balongan Indramayu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/layanan-perpanjangan-sim-saat-malam-minggu-di-alun-alun-blora.jpg)