Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Public Service

Bagaimana Caranya Buko Blokir Pajak Kendaraan dan Berapa Biayanya?

Saya mau bertanya. Saya punya motor mau pajak. Setelah saya cek ternyata sudah diblokir. Caranya membuka blokir bagaimana, ya? Lalu berapa biayanya

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
Warga sedang mengantre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga bea balik nama kendaraan bermotor, Kamis (11/6/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah atau swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran, dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, dokumen kependudukan dan penataan kota melalui Tribun Jateng. 

kami akan membantu mencrikan solusi kepada pihak yang berkompeten. Pengirim wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.

1. Pertanyaan 

Selamat malam Tribun Jateng.

Saya mau bertanya. Saya punya motor mau pajak.

Setelah saya cek ternyata sudah diblokir.

Caranya membuka blokir bagaimana, ya? Lalu berapa biayanya?

Terima kasih kepada pihak Samsat atas penjelasannya dan Tribun Jateng yang sudah menyampaikan.

Nomor: 085854220***

Jawaban:

Selamat malam.

Kalau blokir karena tunggakan angsuran atau curanmor adalah kewenangan Polri. Untuk membuka blokir karena angsuran harus dibayar dulu dan pihak leasing lapor ke Bagian BPKB untuk membuka blokir.

Sedangkan kalau blokir karena dijual merupakan kewenangan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD). Untuk membuka blokir, pemilik baru harus melakukan proses balik nama. Terima kasih.

Mustolih

Kasi PKB UPPD Samsat Semarang 1

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved