Public Service
Bagaimana Caranya Buko Blokir Pajak Kendaraan dan Berapa Biayanya?
Saya mau bertanya. Saya punya motor mau pajak. Setelah saya cek ternyata sudah diblokir. Caranya membuka blokir bagaimana, ya? Lalu berapa biayanya
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anda punya masalah terkait pelayanan publik di kantor pemerintah atau swasta? Sampaikan pertanyaan, keluhan, saran, dan kritik menyangkut layanan umum seperti air bersih PDAM, PLN, dokumen kependudukan dan penataan kota melalui Tribun Jateng.
kami akan membantu mencrikan solusi kepada pihak yang berkompeten. Pengirim wajib menyertakan identitas dan alamat untuk kepentingan intern redaksi.
1. Pertanyaan
Selamat malam Tribun Jateng.
Saya mau bertanya. Saya punya motor mau pajak.
Setelah saya cek ternyata sudah diblokir.
Caranya membuka blokir bagaimana, ya? Lalu berapa biayanya?
Terima kasih kepada pihak Samsat atas penjelasannya dan Tribun Jateng yang sudah menyampaikan.
Nomor: 085854220***
Jawaban:
Selamat malam.
Kalau blokir karena tunggakan angsuran atau curanmor adalah kewenangan Polri. Untuk membuka blokir karena angsuran harus dibayar dulu dan pihak leasing lapor ke Bagian BPKB untuk membuka blokir.
Sedangkan kalau blokir karena dijual merupakan kewenangan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD). Untuk membuka blokir, pemilik baru harus melakukan proses balik nama. Terima kasih.
Mustolih
Kasi PKB UPPD Samsat Semarang 1
2. Pertanyaan
Selamat malam. Saya mau melaporkan bahwa ada kebocoran pipa di Jalan Tegalrejo, Kemijen, Semarang Timur, Kota Semarang pada Sabtu (3/4/2021) malam.
Karena di jalan ini persiapan untuk dipasang paving dan masih berupa tanah, maka air yang keluar menggenangi menjadi lumpur.
Memperbarui laporan saya, pihak PDAM dan para relawan sudah bergerak cepat langsung datang ke lokasi.
Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada PDAM yang telah memperbaiki dan relawan yang sudah turut membantu menangani hal ini.
Dari Harto
Nomor: 081390519xxx
Jawaban:
Terima kasih atas apresiasi yang disampaikan kepada kami.
Jadi pengaduan masuk sekitar pukul 20.00 WIB dan tidak berlangsung lama kami koordinasikan dengan petugas yang piket.
Beberapa saat, petugas teknik tiba di lokasi, langsung melakukan perbaikan dan selesai sekitar jam 23.00 WIB.
Terima kasih informasi yang cepat disampaikan sehingga kami dapat segera melakukan perbaikan.
Untuk percepatan penanganan pengaduan dapat disampaikan melalui call center 24 jam nonstop bebas pulsa
08001503***
Joko Purwanto
Humas Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang
(tribunjateng/rez)