Berita Viral
Sediakan 1 Kamar, Ibu Jual Anak Kandung Tarif 400 Ribu ke Pria Hidung Belang, Suami Tahu
Saat rumahnya digerebek, polisi mendapati anak kandung TA tengah indehoi di dalam kamar bersama seorang pria hidung belang
Sediakan 1 Kamar, Ibu Jual Anak Kandung Tarif 400 Ribu ke Pria Hidung Belang, Suami Tahu
TRIBUNJATENG.COM, MAJALENGKA - Seorang ibu rumah tangga di Majalengka ditangkap polisi.
Ibu itu berinisial TA. Usianya 45 tahun.
Polisi menangkap TA menjual putrinya sendiri ke pria hidung belang.
Anak kandung TA berusia 25 tahun.
Sekali kencan, anak kandung TA diberi tarif Rp 400 ribu.
Baca juga: Kronologi Gegana Amankan Bungkusan Mencurigakan Bertuliskan FPI Munarman, Ini Penampakannya
Baca juga: Lelayu Anggota Perguruan Silat di Klaten Meninggal Misterius, Kakak Hidup Sendirian
Baca juga: Rizky Febian Bingung Ditanya Boy William Soal Panggilannya untuk Teddy Suami Lina Jubaedah
Jumat (12/3/2021), TA ditangkap polisi di rumahnya yang ada di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan.
Saat rumahnya digerebek, polisi mendapati anak kandung TA tengah indehoi di dalam kamar bersama seorang pria hidung belang.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan.
"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).
Siswo menambahkan, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi WhatsApp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya.
Ibu tersebut juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.
Saat ditangkap, kata Siswo, didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.
Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.
"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.
Menurutnya, ibu jual anak kandung di Majalengka ini dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan.
Tak hanya anak kandung, ia juga menawarkan wanita-wanita lain.
Bisnis prostitusi online sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.
"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkaj foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu (rupiah), termasuk anak kandungnya itu," ujar dia.

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah.
Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul KRONOLOGI Terungkapnya Ibu Jual Anak Kandung ke Hidung Belang, Digerebek, Anak Lagi Temani Pelanggan