Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Seorang Guru SD Tanam 400 Pohon Ganja di Kebun Cabai, Untuk Usir Hama Katanya

Oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial BH, kedapatan menanam ganja.

Thinkstock
Ilustrasi ganja 

TRIBUNJATENG.COM - Oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial BH, kedapatan menanam ganja.

Tak tanggung-tanggung, ratusan batang ganja ditanamnya.

BH diduga mengelabui petugas dengan menanam ganja-ganja tersebut di antara tanaman cabai.

Beralasan usir hama, bermula coba-coba

Polisi amankan ratusan batang ganja di Bengkulu(Polres Rejang Lebong)
Polisi amankan ratusan batang ganja di Bengkulu(Polres Rejang Lebong) (Kompas.com/Istimewa)

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo menjelaskan alasan BH menanam ratusan pohon ganja tersebut. 

BH mengaku menanam ganja di antara tanaman cabai untuk mengusir hama.

Terkait awal mula menanam ganja, BH mengaku menanamnya dari biji yang dia temukan pada ganja.

BH sendiri ternyata merupakan pemakai dan pengedar Ganja.

Pelaku lalu mencoba-coba menanam dan ternyata biji ganja bisa tumbuh di kebun cabainya.

Diketahui dari informasi masyarakat

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, polisi awalnya mendapatkan laporan masyarakat.

"Pengungkapan kasus ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat," kata Sudarno lewat keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).

Petugas pun mengecek kebenaran informasi itu ke ladang milik BH di Dusun Bandar Agung, Desa Lubuku Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong,

Di situ ditemukan 400 batang tanaman ganja yang ditumpang sari dengan cabai.

"Akhirnya pada Sabtu pagi, petugas menemukan ratusan batang ganja," kata Sudarno.

Terancam hukuman seumur hidup

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong beserta barang bukti ratusan tanaman ganja

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Guru SD di Bengkulu Tanam 400 Ganja di Kebun Cabai, Berdalih Usir Hama, Diancam Hukuman Seumur Hidup"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved