Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2021

3 Syarat Menggelar Shalat Tarawih di Masjid pada Ramadhan 2021, Patuhi Prokes Pandemi Belum Berakhir

Meski pandemi virus corona belum benar benar reda. Namun pemerintah mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih di Masjid.

Editor: rival al manaf
Tribunjateng.com/Reza Gustav Pradana
Suasana Salat Tarawih di MAJT. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Meski pandemi virus corona belum benar benar reda. Namun pemerintah mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih di Masjid.

Keputusan ini berbeda dari tahun lalu saat masyarakat diminta untuk ibadah Shalat Tarawih di rumah

Kini, Ramadhan 2021 aturan sedikit longgar, namun tetap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Mendagri Beri Teguran Keras Gubernur Papua Lukas Enembe yang Diam-Diam Pergi ke Papua Nugini

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 6 April 2021, Pisces Ingin Dimengerti Tanpa Banyak Bicara

Baca juga: Tanggapan Munarman soal Namanya Tertulis di Benda Mencurigakan yang Gegerkan Warga Depok

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 9 Hal 150 151 152 153 154 155 156 157 Tempat Tanpa Bayangan

Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.

 
Dengan demikian, pelaksanaan shalat tarawih pada Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah.

Kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadhan 2020 lalu.

Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah.

Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid.

Muhadjir mengungkapkan, yang pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved