Berita Semarang
Ada 1.093 Pelanggar Terekam ETLE, Ingin Klarifikasi Bisa Langsung Datang Ke Ditlantas Polda Jateng
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng masih melakukan verifikasi pelanggar yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng masih melakukan verifikasi pelanggar yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan diawal peluncuran ETLE tercatat pelanggar yang terekam berjumlah 1093 pelanggaran.
Namun untuk jumlah pelanggaran hingga saat ini masih rekapitulasi.
"Pelanggar ini masih dalam tahap verifikasi," ujar dia, Senin (5/4/2021).
Menurut Rudy, setelah dilakukan verifikasi pelanggar akan mendapatkan surat tilang.
Pada proses tilang ETLE tidak ada pemanggilan bagi para pelanggar.
"Pelanggar juga bisa datang ke kantor Ditlantas untuk melakukan klarifikasi," tutur dia.
Rudy menuturkan penindakan terhadap pelangggar tidak hanya dilakukan secara masif.
Pihaknya akan edukasi terhadap para pelanggar.
"Kami tidak hanya melakukan penidakan secara masif. Kami juga akan melakukan edukasi," ujar dia.
Ia mengatakan pada tahap II akan dilakukan penambahan perangkat ETLE. Satu diantaranya perangkat ETLE yang ditambah adalah Solo.
"Nanti Solo ada 4 titik yang akan diberi tambahan ETLE. Rencanya akan ada penambahan 10 hingga 11 ETLE. Sekarang kami sedang menunggu permohonan kami ke Gubernur keluar," tandasnya.(*)