Berita Regional
ASD Mahasiswi Cantik Yogyakarta Tipu Klinik Kecantikan Hingga Rp 15,4 Juta
Seorang mahasiswi cantik berinisial ASD (21), kini tertenduk lesu di tahanan Mapolsek Ngampilan, Kota Yogyakarta.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang mahasiswi cantik berinisial ASD (21), kini tertenduk lesu di tahanan Mapolsek Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Pelajar yang ingin selalu tampil cantik itu, nekat melakukan penipuan terhadap klinik kecantikan Lux Beauty di Jalan KH Ahmad Dahlan, Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Modusnya, perempuan yang kini berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta Kota Yogyakarta ini memberikan bukti transfer palsu.
Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono didampingi Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, aksi penipuan itu bermula sejak Rabu (20/1/2021) yang lalu.
Sekitar pukul 09.00 WIB, ASD mengirim pesan singkat kepada admin klinik kecantikan untuk melakukan pendaftaran, guna perawatan dan pemesanan produk kecantikan di klinik itu dengan mengirimkan data dirinya.
"Tersangka ini juga berniat untuk menjadi reseller produk kecantikan itu," katanya, saat jumpa pers di Polsek Ngampilan, Selasa (6/4/2021) siang.
Setelah mendapat persetujuan dari klinik kecantikan itu, proses transaksi pun berjalan dan setiap kali mengambil produk, bukti transfer uang pembelian produk itu rutin dikirimkan oleh pelaku lewat screenshot M-Banking kepada pihak klinik kecantikan.
Akan tetapi, uang pembelian produk kecantikan itu sebenarnya tidak masuk ke rekening korban.
Semula Manager pemasaran Lux Beauty Desi Nurmalasari tidak menaruh curiga atas bukti transfer yang dikirimkan oleh pelaku.
Desi merasa ditipu ketika dirinya melakukan audit keuangan, dan menyimpulkan bukti transfer yang diperlihatkan oleh pelaku itu palsu karena setelah dicek tidak ada uang yang masuk.
"Setelah dilakukan audit dari pihak klinik kecantikan pada 5 Maret lalu, ternyata uang dari pelaku tidak ada yang masuk ke rekeningnya," ucapnya.
"Setelah itu mereka lapor ke kami," ujarnya.
Dari pengakuan ASD, dirinya sudah melakukan transaksi sebanyak 12 kali yakni sejak 20 Januari 2021 hingga 8 Maret 2021 dengan nominal transaksi yang bervariasi.
"Akibat kejadian itu pihak klinik kecantikan ini mengalami kerugian Rp 15,4 juta," jelasnya.
Dari tangan pelaku Polisi telah mengamankan 24 macam kosmetik hasil penipuan, sementara barang bukti dari korban di antaranya satu bandel bukti cetak percakapan di WhatsApp pelaku dengan pihak klinik kecantikan, dan tujuh lembar bukti cetak mutasi rekening beserta bukti transfer palsu yang dikirim oleh pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelaku-penipuan-asd-saat-dihadirkan-pada-jumpa-pers-bersama-jajaran-anggota.jpg)