Mbak Dinda Bius Sopir Mobil Rental Pakai Obat Tetes Mata di Semarang
Pelaku pembiusan sopir rental mobil di wilayah Banyumanik telah tertangkap oleh Resmob Polrestabes Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tersangka baru saja bebas dari Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) wanita pada bulan April 2020 lalu.
"Tersangka seorang residivis dan pernah menjalani hukuman selama lima tahun dengan kasus pencurian," tuturnya.
Lanjutnya, tersangka membidik rental mobil. Tersangka merental mobil dan meminta untuk diantarkan ke wilayah yang disebutkannya.
"Setelah lakukan pemeriksaan tersangka tidak ada tujuan ke Pekalongan. Hanya alibi tersangka saja minta diantar ke Pekalongan padahal faktanya makan bakso di Kendal, Pati, Kudus, dan tidak jelas tujuannya," jelas dia.
Ia mengatakan tersangka harus kembali jeruji besi dan dijerat dengan pasal 365 KUHP.
Tersangka terancam hukuman selama 9 tahun penjara.
"Saksi yang diperiksa korban, pengemudi taksi online, dokter rumah sakit, dan satpam yang menolong korban," tutur dia.
(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :