Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ramadan Tahun Ini, Salat Tarawih Berjamaah Diperbolehkan, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Dengan demikian, pelaksanaan salat tarawih pada Ramadan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah.

Tayang:
Istimewa
ilustrasi ramadan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah salat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadan 2021.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikannya dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Berita Duka, Wawan dan Rusilo Camat dan Sekcam Meninggal Seusai Divaksin Corona: Positif Covid-19

Baca juga: Geser Real Madrid di Klasemen, Barcelona Baru Bisa Menang Setelah Pemain Valladolid Dikartu Merah

Baca juga: Temukan Buaya Mati di Saluran Air Perumahan, Warga: Kaget kok Muncul Lagi

Baca juga: Seorang Guru SD Tanam 400 Pohon Ganja di Kebun Cabai, Untuk Usir Hama Katanya

Dengan demikian, pelaksanaan salat tarawih pada Ramadan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah.

Kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadan 2020 lalu.

Tahun lalu, pemerintah meminta salat tarawih dilakukan di rumah.

Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid.

Tiga ketentuan

Muhadjir mengungkapkan, yang pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

 
"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," jelas Muhadjir.

"Pada prinsipnya, khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," tambahnya.

Salat Idul Fitri

Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga memastikan bahwa ibadah salat Idul Fitri 1442 Hijriah boleh dilaksanakan secara berjemaah pada Lebaran 2021.

Salat Idul Fitri berjeamaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah.

"Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan. Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," ujar Muhadjir.

Sama halnya dengan shalat tarawih, shalat Idul Fitri berjemaah juga memiliki sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat.

Pertama, shalat berjemaah diikuti oleh jemaah yang berasal dari satu komunitas.

"Jemaahnya harus bersifat komunitas, yakni dikenal satu sama lain," ungkap Muhadjir.

Kedua, shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Ketiga, Muhadjir mengingatkan masyarakat untuk menghindari potensi kerumunan saat berangkat menuju lokasi shalat dan pulang ibadah.

"Hindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan lancar dan baik," tegas Muhadjir.

Protokol kesehatan

Menanggapi kebijakan terbaru pemerintah ini, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, menekankan soal pengetatan protokol kesehatan.

 
Dirinya menyatakan mendukung kebijaksanaan pemerintah.

"Kita dukung kebijakan pemerintah, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Yandri kepada Kompas.com.

Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq.

Meski mengizinkan shalat tarawih berjemaah, Maman berharap pemerintah juga memberikan fasilitas kebersihan, seperti hand sanitizer hingga masker kepada pihak pengelola masjid.

"Dan juga tentu kalau ada kelebihan, obat-obatan dan juga makanan yang bergizi, sehingga betul-betul Ramadhan menjadi sarana kita untuk upaya penyembuhan bangsa ini dari Covid-19," ungkap Maman.

Kemeneg Terbitkan Aturan

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021).

Salah satu panduan ibadah yang diatur yakni pembatasan waktu kegiatan ceramah, pengajian, hingga tausiah selama Ramadhan dengan durasi maksimal 15 menit.

"Pengajian atau ceramah atau tausiah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit," dikutip dari Surat Edaran tersebut, Senin.

Kemenag juga mengatur kapasitas masjid atau musala. Kehadiran jemaah hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.

Selain itu, setiap umat yang datang ke masjid harus menerapkan protokol kesehatan dan membawa peralatan shalat pribadi.

Melalui surat edaran, Yaqut juga meminta peringatan Nuzulul Qu'ran di masjid harus dilaksanakan dengan pembatasan jemaah maksimal 50 persen.

Pengurus dan pengelola masjid diminta memastikan penerapan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfeksi secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, hingga menjaga jarak aman. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramadhan 2021, Shalat Tarawih Berjemaah Dibolehkan dengan Ketentuan"

Baca juga: Pengakuan Munarman Soal Benda Mencurigakan & Kata Warga Penemu Pertama Mengira Paket Sepatu

Baca juga: Mendagri Beri Teguran Keras Gubernur Papua Lukas Enembe yang Diam-Diam Pergi ke Papua Nugini

Baca juga: Eks Manchester United Gacor, Bawa West Ham Gusur Chelsea di Klasemen Liga Inggris

Baca juga: Mantan Pemain Timnas Sepak Bola Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved