Berita Kudus
Dishub Akan Gembok Mobil Parkir Sembarangan di Kudus
Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus melakukan sosialisasi terkait pelarangan parkir di tepi Jalan Ahmad Yani.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus melakukan sosialisasi terkait pelarangan parkir di tepi Jalan Ahmad Yani.
Dalam kegiatan tersebut dua mobil yang diparkir sembarangan langsung ditempeli stiker di kaca mobilnya.
Di stiker itu pengendara mobil diberitahu informasi "Anda telah melanggar larangan parkir UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 dan Perda Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 7."
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Putut Sri Kuncoro mengatakan, dalam sosialisasi ini mobil yang didapati parkir sembarangan hanya diberi peringatan berupa penempelan stiker.
Ke depan, tutur dia, akan ada sanksi berupa penggembosan dan atau penggembokan.
"Pembuatan peraturan bupati berdasar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini juga yang tengah kami sosialisssikan," kata Putut kepada Tribun Jateng, Selasa, (6/4/2021).
Dia menambahkan pelarangan parkir sembarangan juga berlaku di Jalan Sunan Kudus dan di Jalan Sunan Muria.
Di ruas jalan itu telah disediakan kantong parkir.
Menurutnya, pelarangan ini karena jalan tersebut merupakan ruas jalan jalur cepat.
Untuk itu, tutur dia, penertiban mobil pakir sembarangan perlu dilakukan mengantisipasi kecelakaan.
Sementara itu, salah seorang pengendara mobil yang kena peringatan, Mulyono, berpendapat pelarangan parkir di Jalan Ahmad Yani juga harus dibarengi kantong parkir.
Pasalnya, di Jalan Ahmad Yani, terutama yang di dekat pom bensin itu banyak toko.
Banyak pembeli yang terpaksa memarkirkan mobilnya di pinggir jalan karena dekat dengan toko.
"Kalau tidak ada kantong parkirnya bingung mau parkir di mana," kata pria asal Demak itu.
(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :