Berita Regional
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Maaf Terkait Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi
Ia menegaskan bahwa telegram itu bukan bertujuan membatasi kerja-kerja jurnalistik wartawan media massa terhadap kepolisian.
Sigit pun menyatakan, Polri menghormati peran media sebagai salah satu pilar demokrasi.
Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri pada 5 April 2021.
Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Oleh sebab itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas tetapi humanis.
Surat Telegram itu kemudian dicabut melalui Surat Telegram Kapolri nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono atas nama Kapolri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Minta Maaf soal Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi"
Baca juga: Nur Bingung Saldo Tiba-Tiba Berkurang Rp 51 Juta: Padahal Kartu ATM dan HP M-Banking di Tangan Saya
Baca juga: Seorang Guru SD Tanam 400 Pohon Ganja di Kebun Cabai, Untuk Usir Hama Katanya
Baca juga: Pengacara Habib Rizieq Mengaku Terduga Teroris Condet Sudah Dipecat FPI karena Antek Intelijen
Baca juga: Karena Baru Melahirkan, Wanita Ini Batal Dicambuk 100 Kali, Hukumannya Ditunda 120 Hari