Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Minta Maaf Terkait Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi

Ia menegaskan bahwa telegram itu bukan bertujuan membatasi kerja-kerja jurnalistik wartawan media massa terhadap kepolisian.

Tribunnews/Jeprima
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 

Sigit pun menyatakan, Polri menghormati peran media sebagai salah satu pilar demokrasi.

Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri pada 5 April 2021.

Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Oleh sebab itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas tetapi humanis.

Surat Telegram itu kemudian dicabut melalui Surat Telegram Kapolri nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono atas nama Kapolri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Minta Maaf soal Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi"

Baca juga: Nur Bingung Saldo Tiba-Tiba Berkurang Rp 51 Juta: Padahal Kartu ATM dan HP M-Banking di Tangan Saya

Baca juga: Seorang Guru SD Tanam 400 Pohon Ganja di Kebun Cabai, Untuk Usir Hama Katanya

Baca juga: Pengacara Habib Rizieq Mengaku Terduga Teroris Condet Sudah Dipecat FPI karena Antek Intelijen

Baca juga: Karena Baru Melahirkan, Wanita Ini Batal Dicambuk 100 Kali, Hukumannya Ditunda 120 Hari

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved