Berita Blora
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kantong Hitam Dibuka Ternyata Berisi Daun & Kayu Bambu
Unit Reskrim Polsek Cepu dan Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap dua warga Desa Sumberteleseh, Dander, Bojonegoro karena telah melakukan penipuan y
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Setelah korban membuka mata, kedua pelaku sudah tidak ada di tempat. Karena korban curiga selanjutnya korban membuka kantong kain warna hitam, ternyata berisi daun dan kulit bambu.
Sementara uang dan Iphone miliknya telah raib.
"Jadi Nur Rahmat dan Ote itu hanyalah nama samaran untuk mengelabui korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya dia melaporkan hal tersebut ke Polsek Cepu," kata Agus.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya Selasa, (06/04/2021), sekira pukul 06.00 WIB, dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro, dua pelaku behasil ditangkap di rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah telepon pintar, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 2.850.000.
"Kami juga mengamankan dua buah sisa dupa yang dibuat ritual, kemudian dua peniti, dan kain warna hitam," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.(*)