Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kantong Hitam Dibuka Ternyata Berisi Daun & Kayu Bambu

Unit Reskrim Polsek Cepu dan Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap dua warga Desa Sumberteleseh, Dander, Bojonegoro karena telah melakukan penipuan y

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Istimewa
Petugas dari Polsek Cepu memeriksa pelaku penipuan 

Setelah korban membuka mata, kedua pelaku sudah tidak ada di tempat. Karena korban curiga selanjutnya korban membuka kantong kain warna hitam, ternyata berisi daun dan kulit bambu.

Sementara uang dan Iphone miliknya telah raib.

"Jadi Nur Rahmat dan Ote itu hanyalah nama samaran untuk mengelabui korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya dia melaporkan hal tersebut ke Polsek Cepu," kata Agus.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya Selasa, (06/04/2021), sekira pukul 06.00 WIB, dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro, dua pelaku behasil ditangkap di rumahnya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah telepon pintar, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 2.850.000.

"Kami juga mengamankan dua buah sisa dupa yang dibuat ritual, kemudian dua peniti, dan kain warna hitam," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved