Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sulut Tangan 10 Siswa dengan Korek Api, Guru dan Kepala Sekolah Diberhentikan

Seorang guru berinial SMu (24) dan seorang kepala sekolah berinisial SMa (45) diberhentikan setelah menyulut tangan 10 siswanya dengan korek api.

SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI 

Karena tangan para siswa itu melepuh, orangtua pun mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan. 

Saat itu kepala desa setempat memediasi kedua pihak hingga akhirnya kasus dianggap selesai.

Guru dan kepala sekolah hanya membuat surat pernyataan dan meminta maaf.

"Pada saat kejadian guru sudah meminta maaf kepada wali siswa lewat kepala desa. Sudah buat pernyataan, di situ sudah selesai sebetulnya," kata Joko.

Diberhentikan

Ternyata ada beberapa orangtua murid yang masih tidak terima dan melaporkan kasus itu kepada polisi pada Rabu (31/3/2021).

Para orang tua murid ingin agar guru dan kepala sekolah diberhentikan.

"Akhirnya melapor ke polisi hari Rabu tanggal 31.

Setelah dilapori, kami koordinasi dengan Muspika dan Kemenag.

Kemudian hari Kamis (guru dan kepala sekolah) dipanggil oleh KUA.

Langsung saat itu diberhentikan," jelasnya.

Beruntung kasus tersebut selesai sampai di situ dan tidak berlanjut ke ranah hukum.

"Sudah selesai diperiksa dan mediasi dengan Muspika.

Hari ini sudah selesai dimediasi.

Tidak ada kasus hukum, hanya diberhentikan dari kepala sekolah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved