Berita Regional
Heboh IGAS Pegawai KPK Curi 1,9 Kilogram Emas Barang Bukti Korupsi: Terlilit Utang Forex
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram.
IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan, kejadian itu bermula pada awal bulan Januari tahun 2020.
IGAS, kata Tumpak, mengambil barang bukti berupa emas itu tidak sekaligus, namun dilakukan beberapa kali.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan," kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
"Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020," ucap Tumpak.
Kendati demikian, Tumpak menyebut, IGAS berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orangtuanya.
"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ucap Tumpak.
"Hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang yakni 900 juta tapi sudah ditebus," kata dia.
Adapun emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
5 Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Kalbar |
![]() |
---|
Takut Digebuki Warga, Pencuri Ini Sembunyi di Plafon Berjam-jam hingga Polisi Datang |
![]() |
---|
Suami Syok Temukan Istri Tergantung dan 2 Anak Balitanya Tewas dengan Kain Membungkam Mulut |
![]() |
---|
Pria 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Awalnya Lamar Sang Ibu tapi Ditolak |
![]() |
---|
Anak Korban Tabrak Lari Ini Jadi Yatim Piatu, Si Sulung Jualan Cabai untuk Biayai 3 Adiknya |
![]() |
---|