Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Layanan Pesan Antar PSK Milik Mami BY Digerebek, Petugas Kaget Lihat Perempuan yang Ditawarkan

Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, Mami BY memasang tarif murah dan bisa mengantarkan pekerja seks komersial (PSK) ke rumah pelanggan

Tayang:
Editor: muslimah
TribunJatim.com/ Samsul Hadi
Muncikari prostitusi online di Blitar dicokok polisi.  

 
 
TRIBUNJATENG.COM - Muncikari yang baru saja ditangkap polisi ini punya banyak cara dalam menjajakan anak asuhnya.

Bisnis prostitusinya berkedok salon.

Layaknya bisnis yang kini tengah ramai di masa pandemi yakni layanan pesan antar. Itu pula yang dilakukan muncikari ini agar pelanggannya berdatangan.

Kasus prostitusi yang melibatkan pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur terungkap.

Polisi mengamankan muncikari bernama Mami BY (40).

Baca juga: Tentara Inggris Gempur Markas Kombatan ISIS di Irak, Akan Dihancurkan hingga Ke Akar-akarnya

Baca juga: Suami Syok Temukan Istri Tergantung dan 2 Anak Balitanya Tewas dengan Kain Membungkam Mulut

Baca juga: Hotma Sitompul Klaim Sayang Mertua Sampai Mau Kirim 20 Pembantu, Desiree Cuma Ajukan 1 Pertanyaan

Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, Mami BY memasang tarif murah dan bisa mengantarkan pekerja seks komersial (PSK) ke rumah pelanggan.

Wanita asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang mengendalikan prostitusi online anak di bawah umur bisa membawa anak buahnya ke rumah (COD).

Enam ayam piaraan atau ayam abu-abu yang dijajakan tersangka ke lelaki hidung belang, statusnya masih pelajar setingkat SMA.

Tarif yang dibanderol tersangka Rp 300.000 untuk sekali kencan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat rilis berlangsung , Rabu (7/4/2021), modus yang dilakukan pelaku awalnya menawarkan kepada anak-anak yang rata-rata berstatus pelajar menjadi pemandu lagu.

Lalu, anak-anak itu diiming-imingi uang, ponsel, baju, dan sejumlah barang lainnya.

"Pelaku membelikan korban sejumlah barang seperti ponsel dan baju, lalu korban mengganti biayanya dengan cara mengangsur dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku," kata Yudhi.

Untuk menawarkan korban, tersangka menggunakan WhatsApp (WA).

Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 300.000 sekali main.

Dari tarif Rp 300.000 itu, korban mendapat bagian Rp 200.000 dan yang Rp 100.000 menjadi bagian Mami BY.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved