Berita Kriminal
Modus Calon Kakek Cabuli Menantunya yang Hamil dengan Tawakan Pijatan, Setelah Tertidur HW Beraksi
Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap pria berinisial HW pada Rabu (7/4/2021).

TRIBUNJATENG.COM - Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap pria berinisial HW pada Rabu (7/4/2021).
Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti mencabuli memantunya sendiri yang sedang hamil.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim yang diketuai Andi Adha menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana asusila kepada korban yang tak lain adalah istri dari anaknya sendiri.
Baca juga: HW Dihukum 7 Tahun Penjara karena Cabuli Menantu yang Sedang Hamil
Baca juga: Ahok Sowan ke Gibran Malam-malam, Putra Presiden Jokowi Dapat Beberapa Masukan Tentang Hal Ini
Baca juga: AHY: Kalau Pak Moeldoko Ingin Bahas Partai Demokrat Boleh Kita Ngopi-Ngopi
Baca juga: Arti Mimpi Diterjang Angin Puting Beliung, Tidak Semua Ditafsirkan Sebagai Mimpi Buruk
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sesuai Pasal 289 KUHP, dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.
"Dengan ketentuan putusan ini berkekuatan hukum tetap apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun," kata hakim.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memimta majelis hakim agar menghukum terdakwa 8 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Penny Tupan menyatakan pikir-pikir.
Kasus pencabulan yang dilakukan HW terhadap menantunya itu terjadi di rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Baguala, Ambon, pada Selasa 11 Agustus 2020 lalu.
Baca juga: Arti Mimpi Diterjang Angin Puting Beliung, Tidak Semua Ditafsirkan Sebagai Mimpi Buruk
Baca juga: Koder Redeem ML Terbaru Kamis 8 April 2021, Lengkap dengan Cara Tukar di Mobile Legends
Baca juga: Kode Redeem FF Terbaru Kamis 8 April 2021 yang Belum Digunakan di Free Fire
Baca juga: Hasil Liga Italia Inter vs Sassuolo, Gol Kontroversi Lautaro Buat Kemenangan Juventus Sia-sia
Aksi pencabulan itu terjadi saat korban yang keletihan usai pulang dari kebun tertidur di ruangan rumah mertuanya itu.
Saat tebangun, HW menawarkan untuk memijat korban hingga korban pun tertidur kembali.
Saat itulah terdakwa langsung mencabuli menantunya itu.
Karena tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. (*)
Tangan 10 Siswa MTs Melepuh Setelah Disulut Korek Api Oleh Guru, Begini Akhir Kasusnya |
![]() |
---|
Ditinggal Suami dan Harus Menghidupi 3 Anak, Janda Muda di Blitar Jual Sabu dan Tawarkan Tubuhnya |
![]() |
---|
Dicabuli Kakeknya Delapan Kali, Gadis 7 Tahun Akhirnya Meninggal Karena Infeksi di Organ Intim |
![]() |
---|
Andika, Pemuda Kulonprogo yang Jadi Pembunuh Berantai, Eksekusi Dua Teman Wanitanya untuk Hal Ini |
![]() |
---|
Pedagang Dikeroyok Oknum Satpol PP Bersama Kawannya Hanya Karena Tak Terima Ditegur |
![]() |
---|