Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Diperkirakan 48 Ribu Pemudik Masuk Banyumas, Pemkab Bentuk TRC Penanganan Traffic Light

Kebijakan pelarangan mudik dibarengi juga dengan pengendalian sarana transportasi penumpang untuk semua moda yaitu darat, laut, udara dan kereta api

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Kabid Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Hermawan saat ditemui Tribunbanyumas.com, Jumat (9/4/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah telah menyatakan larangan mudik lebaran 2021 akan berlaku mulai 6 Mei - 17 Mei 2021.

Kebijakan pelarangan mudik dibarengi juga dengan pengendalian sarana transportasi penumpang untuk semua moda yaitu darat, laut, udara dan perkeretapian.

Kabid Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Hermawan mengatakan diperkirakan saat liburan lebaran nanti akan ada 48 ribu pemudik. 

"Diperkirakan masuk itu sekira 48 ribu pemudik, itu berdasarkan data kemarin waktu Natal dan Tahun baru. 

Kurang lebih nantinya ada 19 ribu pemudik per hari," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, di Pendopo Si Panji, Purwokerto Jumat (9/4/2021). 

Hermawan mengatakan pada lebaran tahun lalu, ada sekira 17.6 persen pemudik yang menggunakan angkutan moda bus. 

Kemudian 13.8 persen menggunakan kereta api, 9.8 persen menggunakan pesawat, 27 persen menggunakan mobil pribadi, dan 5 persen angkutan penyeberangan. 

Mengantisipasi hal tersebut, Hermawan mengatakan telah membuat Tim Reaksi Cepat (TRC) penanganan traffic light mulai dari Simpang Wijahan, Buntu, Rawalo dan Wangon. 

"Mulai tahun ini kita bisa mengatur traffic light dari kantor.

Mulai dari Simpang Ajibarang, Karanglo Cipendok, Karanglewas, Kalibogor, Sawangan, Jalan Gerilya Purwokerto, Sangkalputung, Simpang Linggamas dan Simpang Klenteng Sokaraja. 

Jika ada kepadatan traffic light akan kita hijaukan," ucapnya. 

Hermawan menegaskan bahwa jika nanti sudah dikeluarkan edaran resmi larangan operasi angkutan umum, maka dipastikan tidak akan ada moda transportasi yang beroperasi. 

Masyarakat yang dapat mudik atau keluar kota, hanya yang mempunyai ketentuan khusus, misalnya ada tugas khusus atau sakit.

Masyarakat umum jika ingin keluar kota juga wajib membawa surat pengantar dari lurah. 

"Hati-hati bagi lurah jika ada warganya yang minta surat tugas harus teliti, harus dipastikan keperluannya," ungkapnya. 

Salah satu yang menjadi permasalahan di Banyumas sendiri adalah menjadi titik pertemuan antar kabupaten.  

Ia menyampaikan yang menjadi perhatian nantinya saat arus mudik adalah kepadatan di masjid, tempat wisata dan pusat kuliner. (Tribunbanyumas/jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved