Berita Viral
Mudik Dilarang, Ini Daftar Transportasi yang Masih Diizinkan Beroperasi pada 6-17 Mei 2021
Namun, ada pengecualian pergerakan kendaraan untuk keperluan tertentu. Pergerakan kendaraan jenis tersebut masih diperbolehkan
6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi
Transportasi Udara
1. Pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di indonesia
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan memulangkan warga negara Indonesia maupun warga negara asing
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
5. Operasional angkutan kargo
6. Operasional angkutan udara perintis
7. Operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara
Kereta Api
1. KA antarkota untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan supply
2. Perjalanan KA perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek, Rangkas, Bandung Raya, dan kawasan aglomerasi Surabaya dengan ketentuan pembatasan penumpang
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Ini Daftar Transportasi yang Diizinkan Beraktivitas pada 6-17 Mei 2021