Berita Regional
Terungkap Prostitusi Online PSK Bule Uzbekistan, Segini Tarifnya
Jaringan prostitusi online yang menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK) bule di kawasan Denpasar, Bali berhasil dibongkar aparat kepolisian.
TRIBUNJTENG.COM, DENPASAR - Jaringan prostitusi online yang menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK) bule di kawasan Denpasar, Bali berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Polisi berhasil mengamankan dua pasang pria dan wanita yang terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang mucikar yang diketahui berinisial PPM alias R (42) yang menjalankan bisnis haram tersebut.
Terungkapnya praktik prostitusi online yang melibatkan bule ini berawal dari adanya laporan masyarakat soal dugaan praktik prostitusi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
"Dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual PSK kepada laki-laki yang ingin hubungan badan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (9/4/2021).
Polisi memeriksa hotel yang terletak di Jalan Teuku Umar itu pada Rabu (7/4/2021) malam.
Di sana, polisi menemukan dua kamar yang berisi pasangan bukan suami istri dengan melakukan hubungan intim.
Perempuan di dua kamar itu yakni seorang warga negara Indonesia dan seorang warga Uzbekistan.
Kedua pasangan itu lalu diperiksa dan dimintai keterangan.
Dari keterangan itu didapatkan informasi lelaki hidung belang ini memesan PSK dari tersangka R.
Transaksi itu dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Adapun tarif untuk satu kali kencan dengan durasi satu jam sebanyak Rp 2,5 juta.
"Laki-laki tersebut telah membayar kepada tersangka sebesar masing masing Rp 2,5 juta," kata dia.
Polisi kemudian menangkap tersangka di kamar kosnya, Jalan Gelogor Carik, Denpasar, pada hari yang sama.
Tersangka mengakui semua perbuatannya.
Ia menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui WhatsApp seharga Rp 2,5 juta tiap orang.
Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada perempuannya sebesar Rp 1,5 juta dan Rp 1 juta menjadi bagiannya.
"Tersangka melakukan perbuatan ini sudah sejak awal 2020," kata dia.
Selain itu, tersangka mengaku mempunyai kenalan tiga perempuan Uzbekistan untuk ditawarkan ke laki-laki hidung belang.
Ia mengaku mengenal para WNA ini di sebuah diskotek di Bali.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini termasuk berkoordinasi dengan Imigrasi di Bali untuk status para WNA tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Muncikari yang "Jual" Perempuan Asal Uzbekistan dengan Tarif Rp 2,5 Juta Ditangkap