Berita Viral

Wajah Ganteng Oknum Polisi Ini Buai Gadis 12 Tahun, Pasrah Dinodai, Begini Nasibnya

Apalagi, korban juga mengaku mau dipacari oleh pelaku karena terpikat dengan wajahnya yang tampan

Editor: muslimah
Net
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang oknum polisi harus berurusan dengan hukum dan masuk penjara.

Penyebabnya melakukan tindakan asusila.

Dan ternyata, korban yang disetubuhinya itu merupakan gadis di bawah umur yang baru berusia 12 tahun.

Gadis belia itu pasrah disetubuhi oleh sang oknum karena termakan janji-janji pelaku.

Kepada korban, pelaku berjanji akan menikahinya jika hamil.

Namun rupanya janji yang disampaikan pelaku hanya bualan sematan.

Korban pun menyadarai bahwa selama ini dirinya hanya dijadikan pelampiasan nafsu bejat korban saja.

Baca juga: Disaksikan Temannya, Pemandu Lagu Diperkosa 5 Pemuda di Ruang Karaoke

Baca juga: 4 Efek Samping Jahe untuk Kesehatan, Jangan Berlebihan Mengkonsumsinya

Baca juga: Jadwal MotoGP Portugal 2021 di Sirkuit Internasional Algarve, Mampukah Yamaha Berjaya di Eropa?

Apalagi, korban juga mengaku mau dipacari oleh pelaku karena terpikat dengan wajahnya yang tampan.

Kini, sang oknum polisi itu pun sudah dihukum penjara selama 8 tahun atas perbuatannya.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Wartakotalive.com Jumat (9/4/2021), oknum polisi yang tinggal di Kabupaten Minahasa Selatan dipidana berat akibat menyetubuhi anak di bawah umur.

Hakim Pengadilan Negeri Amurang sudah memvonis kasus ini pada 9 Maret 2021.

Putusan Pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Terpidana dalam kasus ini berinisial IY (29), seorang polisi yang tinggal di Kabupaten Minahasa Selatan.

Korban dalam kasus ini disamarkan inisial maupun namanya. Dalam berita ini cukup disebut KORBAN.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved