Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei, Berikut Aturan Lengkap dan Sanksi yang Diberikan

Dilansir dari Kompas.com, (8/4/2021), pemerintah juga menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan

Editor: muslimah
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia. 

Bagi mereka yang melanggar aturan, ada sanksi tegas untuk operator yang melanggar yakni:

  • Sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan
  • Pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Angkutan Udara

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (8/4/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengungkapkan, ada aturan pelarangan sementara yang juga berlaku untuk moda transportasi udara. Untuk penerbangan yang dilarang beroperasi, antara lain:

  • Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
  • Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara. 

Sementara, ada penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:

  1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
  4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  5. Penerbangan operasional angkutan kargo
  6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
  7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Sanksi

Terkait sanksi, Novie menjelaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Tak hanya itu, mereka juga memberlakukan sanksi bagi badan usaha angkutan udara. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved