Berita Ungaran
Operasi Antik Candi, Polres Semarang Ringkus 11 Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba
Satres Narkoba Polres Semarang berhasil meringkus belasan tersangka pelaku tindak kejahatan narkotika.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Semarang berhasil meringkus belasan tersangka pelaku tindak kejahatan narkotika dalam Operasi Antik Candi 2021.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan sebanyak 11 orang tersangka yang diamankan petugas sebagian selaku pengedar dan pemakai narkoba beragam jenis.
"Total barang bukti yang kami sita selama operasi kurang lebih 20 hari antara lain narkoba jenis sabu total berat 4,1 gram, lalu ganja 99,2 gram dan tembakau gorila 37,5 gram," terangnya saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (9/4/2021)
Menurut AKBP Wibowo, dari sebelas tersangka empat orang diantaranya adalah target operasi (TO) yang selama ini diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Semarang.
Ia menambahkan, para tersangka dari hasil penyelidikan petugas selama ini memperjualbelikan barang haram tersebut sebagian melalui transaksi online dan offline atau langsung.
"Modusnya barang narkotika ditaruh pada suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli. Jika yang online melalui aplikasi pesan Whatshapp," katanya
Terkait lokasi yang seringkali digunakan para pengedar tersebar pada beberapa kecamatan di Kabupaten Semarang antara lain Bandungan, Bergas, Bringin, dan Ambarawa.
Dia menjelaskan, para TO yang ditangkap beserta barang bukti yakni Sigit Prayitno, Jaelani alias Bijil, Jamal Ruddin, Muhamad Taufiqi Rohman, Mia Dito Agustianto, dan M Adhi Yuniarko.
"Soal harga jual narkoba yang para pengedar ini tawarkan ke pengguna masih kita dalami. Kita juga masih lakukan pengembangan dan akan terus kita telusuri muaranya dimana," ujarnya
Selain mengamankan para pelaku petugas turut menyita barang bukti puluhan handphone, alat hisap dan sebanyak lima unit kendaraan bermotor yang diduga dipakai untuk mobilitas.
Terhadap para pelaku lanjutnya, dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. (*)
Seluruh Lebar Jalan Arjuna Kalongan Ungaran Longsor hingga Hancur, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Wahana Wisata Balon Air Mengapung di Aqua Park The Wujil Bisa Jadi Referensi Liburan Keluarga |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Truk di Sub Terminal Karangjati Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
3 Pekerja Semarang Meninggal Kecelakaan, BPJamsostek Beri Santunan Ratusan Juta ke Keluarga Korban |
![]() |
---|
Tak Pulang Ke Rumah, Pencari Jagung Kabupaten Semarang Diduga Tenggelam di Sungai Tuntang |
![]() |
---|