Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Pembunuh Berdarah Dingin Habisi Sartikawati karena Tak Menuruti Ajakannya, Tak Ada Penyesalan

Sebelum tersangka melakukan aksi kejinya, diketahui dia tengah melakukan pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya

Editor: muslimah
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
ES alias Jeger, ditetapkan Polres Sragen sebagai tersangka pembunuhan wanita bernama Sartikawati, yang jasadnya ditemukan di Waduk Kembangan Sragen, Minggu (12/4/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Tak ada penyesalan setelah membunuh. Pria berdarah dingin ini akhirnya ditangkap polisi.

Penemuan sesosok jasad wanita di Waduk Kembangan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen terkuak.

Korban diketahui bernama Sartikawati (22), seorang warga Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, diketahui korban merupakan korban pembunuhan.

Baca juga: Ibu Ini Syok Tahu Siapa yang Menodai Putrinya, Berawal Curiga Lihat Cara Jalannya Sambil Nahan Sakit

Baca juga: Gorengan Sering Jadi Menu Pilihan Buka Puasa, Ahli Gizi Bilang Stop, Ini Bahayanya

Baca juga: Update Virus Corona Kota Semarang Selasa 13 April 2021, Semarang Barat Disusul Ngaliyan

Pembunuhan sendiri diduga dilakukan oleh ES (23), warga Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum tersangka melakukan aksi kejinya, diketahui dia tengah melakukan pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.

Berikut 5 Fakta Kasus Pembunuhan Sartikawati :

1. Menolak Ajakan Berhubungan Intim

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, ES tega menghabisi nyawa teman perempuannya, bermotif jengkel karena menolak diajak hubungan intim.

"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya.

Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban dan pelaku sempat mengancam akan mendorong korban ke waduk apabila menolaknya.

"Lantaran tawaran itu ditolak, akhirnya pelaku mendorong ke waduk hingga tewas," ujarnya.

Korban dan tersangka sendiri padalah belum lama ini saling mengenal. 

"Tersangka tidak lain adalah rekan korban," paparnya.

Menurut kesaksisan tersangka, hubungan perkenalannya dengan korban baru berlangsung beberapa bulan.

"Cuma pernah jemput korban sekali tapi belum kenal langsung." 

"Saya kenal dengan korban baru tahun lalu, kurang lebih tiga bulan lah," katanya.

2. Leher Korban Patah

ES mengaku mendorong Sartikawati (21) ke Waduk Kembangan, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen karena menolak diajak berhubungan badan di lokasi. 

"Saat korban saya dorong pakai tangan sampai tercebur ke waduk," kata Kapolres.

Setelah mendorong korban hingga masuk ke dalam waduk, kepala korban membentur batu. 

"Pas korban jatuh ke waduk kepalanya membentur batu," terang dia.

Menurut Wakil Ketua PMI Sragen, Soewarno, saat petugas mendatangi lokasi kejadian untuk evakuasi didapati ada lecet pada bibir sebelah kanan. 

"Selain itu juga mengalami patah tulang pada bagian leher," jelasnya. 

Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen.

m
ES alias Jeger, tersangka pembunuh Sartikawati, yang jasadnya ditemukan di Waduk Kembangan, Sragen. (TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono)

3. Pesta Miras

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pada Sabtu (10/4/2021) tersangka bersama rekan-rekan korban mengadakan pesta minuman keras (miras) di sekitar Waduk Kembangan.

Saat itu, korban sempat cekcok dengan salah satu teman wanitanya.

"Korban yang cekcok dengan teman perempuannya meninggalkan lokasi tempat pesta miras dan bergeser ke Waduk Kembangan," katanya.

Tidak lama kemudian, tersangka menghampiri dua orang temannya ke Waduk Kembangan.

"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya.

4. Berdarah Dingin

Usai mendorong korban hingga tewas, ES tak panik dan meninggalkan lokasi kejadian.

Pelaku sempat kembali ke tempat pesta miras. 

"Saya balik lagi ke tempat kami minum minuman keras di tengah sawah dekat waduk sana," kata tersangka.

5. Terancam Hukuman Belasan Tahun

Aksi keji yang dilakukan tersangka membuatnya terancam mendekam di penjara.

Menurut Kapolres pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 5 Fakta Pembunuhan Sartikawati di Sragen, Pelaku Berdarah Dingin

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved