Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Dosen yang Cabuli Keponakan Motif Terapi Kanker Payudara, bukan Hanya Keluarga yang Meradang

Dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri

Editor: muslimah
Tribunwow
Ilustrasi pencabulan 

Keponakan mengatakan telah 2 kali menerima perlakukan itu dari sang paman yang seorang dosen

Ibunya pun meradang...

TRIBUNJATENG.COM - RH (inisial), oknum dosen Universitas Jember (Unej) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri. 

Ironisnya, keponakan yang diduga dicabuli RH telah lama dirawat oleh sang dosen Unej ini.

Oknum dosen Unej membungkus perbuatannya dengan alasan melakukan terapi kanker payudara kepada keponakan yamg masih berusia 16 tahun. 

Terapi kanker payudara abal-abal itu berbuntut tindakan pelecehan terhadap korban.

Baca juga: Gadis 17 Tahun Menangis Histeris, Pengakuannya tentang Pacar Buat Sang Ibu Lapor Polisi

Baca juga: Viral Pria Asal Riau Nikahi Gadis Pujaan dengan Mas Kawin Dua Keping Bitcoin, Nilainya Rp 1,6 M

Baca juga: Cinta Laura Ungkap Alasan 8 Tahun Lari ke Amerika, Takut tiap Kali Menginjakkan Kaki di Indonesia

Baca juga: Update Virus Corona Kota Semarang Rabu 14 April 2021, Semarang Barat Tertinggi Tugu Terendah

RH ditetapkan tersangka setelah polisi berhasil mengungkap lebih dari dua alat bukti dan seusai menggelar perkara. 

Hal ini dipastikan Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

Dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus ini:

K
Ilustrasi Pelecehan seksual. Seorang dosen PTN di Jember diduga lecehkan gadis 16 tahun berdalih terapi kanker payudara. (dok)

1. Dirawat sejak kecil

Kuasa Hukum RH, Ansorul Huda mengatakan, pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan kepada korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved