Berita Regional
Setelah Ditangkap Warga, Penjambret Ini Baru Sadar Kalung yang Dirampasnya Bukan Emas Asli
Setelah ditangkap, pelaku baru menyadari jika kalung yang dirampasnya adalah kalung emas palsu.
TRIBUNJATENG.COM - Di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, seorang pengendara motor bernisial SD (22) dijambret dan didorong hingga terjatuh dari sepeda motornya, Sabtu (10/4/2021).
Pelaku jambret berinisial UMD (22) mengincar kalung emas imitasi yang dipakainya.
UMD mengira kalung yang dikenakan oleh SD adalah kalung emas asli.
Baca juga: Sopir Travel Bertubuh Gempal Menindih Penumpang Wanita, Tak Bisa Gerak Lagi: Penjara 10 Tahun
Baca juga: Anggota Eks FPI Bersumpah Bunuh Diri Massal Jika Rizieq Shihab Tak Dibebaskan? Cek Faktanya
Baca juga: Bagaimana Hukum Berhubungan Intim Saat Ramadhan? Lakukan di Waktu Ini Tidak Batalkan Puasa
Baca juga: Kode Redeem FF Terbaru Rabu 14 April 2021, Buruan Klaim Senjata di Free Fire Sekarang!
Dirampas dan didorong saat korban melintas
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sudirman Kilometer 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Mulanya, korban SD (22) borboncengan dengan sepeda motor bersama rekannya yang berinisial SRM.
Tetapi saat melintas di Jalan Sudirman, keduanya didatangi sepeda motor matic tak berpelat motor.
Anehnya, sepeda motor itu justru memepet korban.
Tak berselang lama, pelaku penjambretan yang memakai sepeda motor tersebut merampas kalung yang digunakan oleh SD.
Dia juga mendorong korban hingga jatuh dari motor.
"Pelaku merampas seuntai kalung imitasi warna kuning emas dengan tangan kirinya dan mendorong badan korban hingga terjatuh," kata Ahmad, Selasa (13/4/2021).
Pelaku ditangkap warga, baru sadar itu emas palsu
Akibat tindakan pelaku penjambretan, korban SD pun terjatuh dari motor dan mengalami luka-luka.
Beruntung, warga di sekitar lokasi berhasil menangkap pelaku.
Mereka lalu menyerahkan pelaku ke polisi.
Setelah ditangkap, pelaku baru menyadari jika kalung yang dirampasnya adalah kalung emas palsu.
"Pelaku melangar Pasar 365 ayat 1 subsider Pasal 362 KUHP," tutur Ahmad. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Kalung Emas Imitasi, Pengendara Motor Didorong Jambret hingga Jatuh, Pelaku Ditangkap Warga"
Baca juga: Pamit Praktikum, Bocah Kelas 6 SD Ditemukan Tewas di Bak Kamar Mandi Sekolah
Baca juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Tetap Layani Penerbangan Cargo & Penumpang Selama Larangan Mudik
Baca juga: Hasil PSG vs Bayern, Gol Mbappe Dianulir Namun Tetap Bisa Singkirkan Neuer dari Liga Champions
Baca juga: Gol Salto Mehdi Taremi Tidak Sanggup Singkirkan Chelsea dari Liga Champions