Jumat, 12 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pasar Guntur Heboh Warga Mranggen Belanja Pakai Uang Palsu

Satu warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu.

Tayang:

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Berikut ini video Pasar Guntur heboh warga Mranggen belanja pakai uang palsu.

Satu warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu.

Pelaku bernama Giyanti (33) dilaporkan korban ke pihak kepolisian setelah menggunakan dua lembar uang palsu pecahan Rp100.000 berbelanja sayuran di Pasar Guntur pada Senin, (5/4/2021) lalu.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Demak Komisari Polisi Johan Valentino Namuru mengatakan, pelaku mendapat dua lembar uang palsu itu hasil dari transaksi cod kosmetik dengan salah satu orang. 

Dalam transaksi itu pelaku dibayar dengan uang yang diketahu palsu.

Setelah mendapat dua lembar uang palsu itu, pelaku menggunakan uang palsu itu dengan berbelanja sayuran kacang panjang seharga Rp 4.000 di Pasar Guntur.

Dari aktivitas berbelanja itu pelaku mendapat uang kembalian sebesar Rp96.000. 

Menurut Kompol Johan, aksi pelaku tidak berhenti di situ saja.

Setelah pelaku berbelanja sayuran, dia kembali menggunakan sisa uang palsu pecahan Rp100.000 untuk membeli kelapa seharga Rp6.000.

Dari transaksi itu pelaku mendapat uang kembalian Rp94.000.

Sisa uang yang didapatkan pelaku dari membelanjakan uang palsu sebanyak Rp190.000.

Kemudian, uang sisa itu pelaku berbelanja cabai seharga Rp10.000.

Sisa uang yang dimiliki tersisa Rp180.000. 

Tidak berselang lama pedagang sayuran dan pedagang kelapa yang menjadi korban pelaku kemudian memergokinya.

Ia kemudian ditangkap pedagang pasar di parkiran pasar saat akan pulang. 

Johan menyatakan pihaknya masih menyelidiki orang yang membeli kosmetik pelaku dengan uang palsu.

Pihaknya juga akan menelusuri apakah pelaku bagian dari sindikat pengedar uang palsu

”Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.0000.000,” terang Johan saat konfrensi pers di Pendopo Parama Satwika Kepolisian Resor Demak, Senin, (12/4/2021).

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, kata dia, Pasal 36 ayat (3) Juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sementara itu, Giyanti mengaku tidak mengehaui bahwa yang diterimanya saat cod adalah palsu.

Dia baru mengetahui saat membelanjakannya di Pasar Mranggen.

Setelah itu dia menggunakan uang itu berbelanja kebutuhannya di Pasar Guntur.

”Saya baru sekali dapat uang palsu saat cod kosmetik itu,” ujarnya.

Kompol Johan mengimbau masyarakat berhati terkait peredaran uang palsu, terlebih saat ini memasuki Ramadan.

Dia menyampaikan ciri-ciri fisik uang palsu mudah dikenali, mulai dari jenis kertas, tingkat kecerahan warna uang, dan yang terpenting hologram.

Dia meminta masyarakat untuk lebih memperhatikan setiap uang yang diterima.

(*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved