Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Kejari Pekalongan Eksekusi Emas 17 Kg, Senilai Rp 5,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, melakukan eksekusi barang bukti (BB) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
Istimewa
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan eksekusi 17 kg perhiasan emas senilai Rp 5,6 miliar dari Kantor Pegadaian Kota Pekalongan. 

Penulis : Indra Dwi Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, melakukan eksekusi barang bukti (BB) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

BB yang dieksekusi yaitu perhiasan emas seberat 17 Kg senilai Rp 5,6 Miliar, Rabu (14/4/2021) sore.

Pantauan Tribunjateng.com, Kejari Kabupaten Pekalongan mengambil BB tersebut di Kantor Pegadaian Kota Pekalongan.

BB emas seberat 17 kg dieksekusi oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Pekalongan Beni Agus Setiawan, Kasi BB M Isa Yeihansyah, dan Kasi Intel Kejari Adi Candra dengan mendatangi Pegadaian.

Baca juga: Top Skorer PSIS di Piala Menpora, Komarodin Tetap Bangga dengan Rekan Setim Meski Gagal Lolos

Baca juga: Inalilahi Wainalilahi Rojiun, Febi yang Hilang di Sungai Comal Ditemukan Meninggal

Baca juga: BREAKING NEWS: Motor Terbakar hingga Hangus di Pudakpayung Semarang, Pengemudi Menyelamatkan Diri

Baca juga: Link Live Streaming Dortmund vs Manchester City Kick Off Pukul 02.00 WIB

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan Beni Agus Setiawan, mengatakan, eksekusi barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Pekalongan ini berupa emas dalam perkara penggelapan atas nama Bambang Susito. 

Dimana perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

"Sore ini kita melaksanakan eksekusi di mana barang-barang tersebut berada di Kantor Pegadaian Kota Pekalongan. Alhamdulillah, teman-teman dari Pegadaian kooperatif sekali dan membantu kita untuk melaksanakan eksekusi ini, sehingga jalannya eksekusi tersebut lancar."

"Adapun terdakwa sudah diputus dalam persidangan 3 tahun enam bulan," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan Beni Agus Setiawan kepada Tribunjateng.com.

Dengan adanya eksekusi pengambilan barang bukti di Pegadaian, akan dilanjutkan dengan pengembalian sesuai dengan keputusan yaitu pada korban.

"BB ada 17 kilogram berupa perhiasan bentuknya gelang emas, kalung dan lainya."

"Keputusan PN Pekalongan barang bukti diekesekusi untuk dikembalikan ke para korbanya," imbuhnya.

Pihaknya mengungkapkan, korban dari penggelapan ini ada dua orang yakni, Kuntjoro (46) warga Batang dan Lanawati (41) warga Kedungwuni, keduanya sebagai pengusaha toko emas.

Peristiwa penggelapan ini terjadi sejak awal tahun 2019 hingga November 2019. Para korban yang merupakan pemilik toko emas, meminta kepada terdakwa yakni Bambang Susito, warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan untuk mencuci atau mereparasi perhiasan emas supaya menjadi baru.

"Namun dalam perjalanan sejumlah barang yang direparasi tidak kunjung jadi."

"Kecurigaan terbukti, saat didesak ternyata sejumlah perhiasan emas sudah digadaikan disejumlah pegadaian. Atas perbuatan tersebut pelaku dilaporkan ke Polsek Kedungwuni," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Akhwan Nadzirin, pada detikcom saat dihubungi Tribunjateng.com mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus tersebut.

"Dua korban melaporkan ke Polsek Kedungwuni pada 17 Oktober 2020."

"Modus pelaku yaitu menerima orderan pencucian dan reparasi emas, namun oleh pelaku sebagian besar emas digadaikan ke kantor pegadaian. Hingga akhirnya menumpuk," katanya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, saat itu pihaknya mengenakan pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (Dro)

Caption

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan eksekusi 17 kg perhiasan emas senilai Rp 5,6 miliar dari Kantor Pegadaian Kota Pekalongan.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved