Berita Banyumas
Curi Handphone, Pemuda 26 Tahun Ditangkap Polisi Saat Berada di Sumpiuh Banyumas
Unit Reskrim Polsek Sumpiuh, Polresta Banyumas mengamankan SKF (26) laki laki warga Sumpiuh yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
Penulis: Permata Putra Sejati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Unit Reskrim Polsek Sumpiuh, Polresta Banyumas mengamankan SKF (26) laki laki warga Sumpiuh yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan.
Ia melakukan aksi pencurian di Desa Bogangin Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (4/4/2021).
Korban adalah UN (42) perempuan warga desa Bogangin, Kecamatan Sumpiuh yang mengetahui kejadian sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Sumpiuh, AKP Yanto mengatakan menerima laporan adanya pencurian Handphone dari korban.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku.
"Pelaku SKF berhasil diamankan saat sedang berada di desa Bogangin, Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, menyampaikan pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke dalam rumah korban dan mengambil HP yang ada di dalam kamar.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Vivo Y30i senilai 3 juta rupiah.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit HP Vivo Y30i kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petugas-reskrim-polresta-banyumas-saat-memeriksa-skf-26.jpg)