Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Semarang

Hanif Dapat Upah Rp 10 juta Tiap Ambil Sabu di Kota Semarang

Hanif digelandang ke Mapolres Kendal beserta barang bukti 80,59 gram sabu-sabu yang ditemukan petugas dalam koper di rumah Hanif

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Istimewa
Satres Narkoba mengamankan Muhammad Hanif (19) warga Kelurahan Ngilir, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kendal, Jumat (16/4/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satres Narkoba Polres Kendal berhasil mengamankan Muhamad Hanif (19) warga Kelurahan Ngilir, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kendal.

Hanif digelandang ke Mapolres Kendal beserta barang bukti 80,59 gram sabu-sabu yang ditemukan petugas dalam koper di rumah Hanif.

Kasatres Narkoba, AKP Agus Riyanto mengungkapkan, pihaknya melakukan penggerebekan di rumah tersangka setelah mendapat informasi adanya peredaran obat-obatan terlarang. 

Hanif diamankan di kamar rumahnya beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam koper pakaian.

"Saat kami gerebek rumahnya, tersangka berada di dalam kamarnya. Tersangka sempat mengelak kalau memiliki obat-obatan terlarang.

Namun, petugas berhasil mengamankan total 80,59 gram di dalam koper yang diletakkan di bawah meja," terangnya, Jumat (16/4/2021).

Sejumlah sabu-sabu itu sudah dikemas menjadi 13 paket kecil siap edar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang Nomor 35 Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku dapat barang terlarang itu dari bosnya di Kota Semarang. 

Katanya, ia mengambil sabu-sabu sebanyak 450 gram untuk diedarkan di Kabupaten Kendal. Sebagian besar sudah berhasil diedarkan dengan jenis paketan yang bermacam-macam. 

Ia mengaku mendapatkan upah Rp 10 juta setiap kali mengambil barang dan berhasil mengedarkannya.

"Saya dapat barang dari bos saya yang di Semarang. Dia nelepon saya dan kemudian janjian untuk lokasi pertemuannya," kata Hanif saat menjalani pemeriksaan. 

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan dan pengembangan Satres Narkoba Polres Kendal. (Sam) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved