Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kebijakan Menaker Soal THR Tak Sepenuhnya Memuaskan Buruh di Jateng

Dalam SE ini tertuang kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada pekerja atau buruh

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Istimewa
Sejumlah perwakilan buruh di Jateng saat melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng terkait THR baru-baru ini 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE ini tertuang kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada pekerja atau buruh.

Surat edaran pemberian THR ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Kalangan buruh, terutama dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah berpendapat SE tersebut jangan hanya jadi rule of the game (aturan permainan), tetapi landasan penegakan hukum atau law enforcement soal THR.

"Harus tegas di semua perusahaan. Agar pembayaran THR sesuai dengan aturan yang ada yaitu wajib, penuh dan tepat waktu," kata Sekjen KSPI Jateng, Aulia Hakim, Jumat (16/4/2021).

Dalam SE tersebut diatur THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Namun, ia menilai SE tersebut berpotensi menjadi tameng bagi pengusaha untuk mengindari kewajibannya membayarkan THR secara tepat waktu.

Karena SE adalah aturan perundang- undangan di negara ini yang bersifat tidak mengikat.

Karena itu lah, sejak awal buruh dengan tegas meminta ketentuan THR mengacu pada Undang Undang Ketenagakerjaan tanpa perlu keluarnya SE.

Pemerintah perlu mempertegas sanksi bagi pelanggar dengan menggunakan Undang Undang yang masih berlaku tentang THR.

Kemudian, dalam SE itu juga tidak mengatur secara khusus keberadaan pihak yang mengawasi pembayaran THR oleh perusahaan di lapangan.

"Satgas THR bisa terdiri dari 3 unsur, pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha. Peran Satgas THR ini harus proaktif dalam memeriksa dan menengahi kewajiban membayar THR," katanya.

Satgas ini dibentuk untuk mengawasi perusahaan yang tidak mengikuti arahan berdasarkan SE THR. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak lunas membayar THR hingga melewati akhir tahun.

Satgas ini juga berfungsi sebagai pelayanan, konsultasi dan penegakan hukum agar pelaksanaan pembayaran THR 2021 dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.

"Kami khawatir tanpa pengawasan yang melekat dan mediasi aktif pemerintah, beleid pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun ini akan sulit ditegakkan," tegasnya.

Aulia menyatakan apabila dengan SE THR yang sifatnya tidak mengikat, maka satgas yang dibentuk bisa kurang optimal.

SE tersebut juga bisa digunakan perusahaan yang masih mampu untuk tidak membayar THR secara utuh dengan alasan pandemi.

Khusus perusahaan yang terdampak pandemi, kata dia, harus terlebih dahulu membuktikan ketidakmampuannya. Caranya, dengan membuka laporan keuangan internal secara transparan selama dua tahun terakhir ke pekerja atau buruh.

Selain itu harus melakukan dialog bipartit. Meskipun, kata dia, dialog bipartit antara perusahaan yang terdampak pandemi dan pekerjanya bisa berujung kebuntuan dan memunculkan sengketa hubungan industrial baru.

"Menurut kami lebih fair bila data yang disajikan hasil dari audit akuntan publik agar lebih mempersempit ruang manipulasi data dari  perusahaan- perusahaan yang selama ini nakal di Jawa Tengah," jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, perusahaan terkait harus melaporkan hasil dialog bipartitnya ke dinas ketenagakerjaan setempat, dengan waktu tujuh hari sebelum Lebaran.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.

"Kami berharap pengalaman kasus tahun lalu tidak terulang seperti perusahaan yang memilih untuk mengabaikan SE dengan alasan tidak ada uang. Tetapi ketika diperselisihkan, ujung-ujungnya mau membayar THR setelah sengketa selesai. Artinya sebenarnya mereka mampu tapi pada penerapannya, THR tetap ditunda dan buruh yang dirugikan," ucapnya.

Ia menambahkan, apabila pelanggaran pemberian THR dapat ditekan bisa menjadikan salah satu cara mengatasi resesi ekonomi di Indonesia. THR ini akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved