Berita Jatim
Ini Cara Hacker Jatim Tipu 30 Ribu Warga Amerika Serikat, Modus Bantuan Covid-19, Raup Rp 875 Miliar
Warga Jawa Timur ditangkap setelah meraup Rp 875 miliar dengan cara menipu 30 juta warga Amerika Serikat.
Baca juga: Cara Mendeteksi Kamera Tersembunyi dengan Ponsel
Menurut Farman, MZMSBP memiliki kemampuan untuk membuat situs web palsu. Sementara satu pelaku lain, SFR, adalah lulusan salah satu SMK di Jawa Timur. Farman menambahkan bahwa kedua pelaku cukup sering terlibat dalam kasus penipuan serupa.
"Kedua orang ini menjadi salah satu yang menjadi sorotan kami, karena beberapa kali kami melakukan penyelidikan, ada kaitannya dengan dua tersangka ini," jelas Farman.
Baca juga: Cegah Pemudik Curi Start, Pemkab Semarang Bakal Intensifkan Satgas Jogo Tonggo
Baca juga: Promo Ramadhan di DP Mall Kota Semarang, Belanja Bisa Dapat Voucher Rp 100 Ribu
Baca juga: Lawang Sewu Punya Adik di Tegal, Namanya Lawang Satus, Jadi Tempat Favorit Ngabuburit Warga
Polda Jatim melakukan penyelidikan selama tiga bulan dengan koordinasi ke Mabes Polri dan Biro Investigasi Federal (FBI) di AS. Farman mengatakan Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman dan berkomunikasi dengan FBI karena kasus ini menyangkut warga negara AS.
"Kita masih lakukan kerjasama (dengan FBI) karena kita masih perlu melakukan penangkapan terhadap satu terduga pelaku yang saat ini masih DPO," kata Farman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP,
Mereka menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Scammer Indonesia Curi Rp 875 MIliar dari Bansos Covid-19 Amerika