Berita Solo
Meski Tak Lagi Punya Kewenangan Penyidikan, Polsek Tak Boleh Tolak Aduan Masyarakat
Seluruh polsek di Kota Solo kini tak punya lagi kewenengan melakukan proses penyidikan terhadap perkara yang masuk.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rival al manaf
Penulis: Muhammad Sholekan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Seluruh polsek di Kota Solo kini tak punya lagi kewenengan melakukan proses penyidikan terhadap perkara yang masuk.
Namun, pihak polsek masih bisa melakukan proses penyelidikan guna memproses suatu laporan yang masuk dari masyarakat untuk diketahui apakah merupakan tindak pidana atau bukan.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, dalam rangka access to justice kepada masyarakat polsek wajib menerima aduan, laporan, bahan keterangan, dan sebagainya.
Baca juga: ZB Warga Sangkrah Pasar Kliwon Solo Tetap Nekat Jual Ciu pada Bulan Ramadan
Baca juga: Ini 5 Titik Penyekatan Pemudik di Solo, Ketahuan Wajib Karantina di Solo Techno Park dan Asrama Haji
Baca juga: Bus Batik Solo Trans (BST) Ugal-ugalan di Jalan Direkam Netizen, Begini Nasib Sopirnya Kini
Menurutnya, polsek tidak boleh menutup pintu warga masyarakat untuk mencari keadilan. Polsek wajib menerima, dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi, kalau di tingkat penyelidikan di polsek itu memenuhi unsur tindak pidana maka proses penyidikan ditarik ke polres, dalam hal ini satreskrim," ucapnya, Sabtu (17/4/2021).
Di sisi lain, polsek diberi wewenang Restorative Justice (RJ) atau penyelesain perkara di luar pengadilan.
"Tentunya, harus memenuhi syarat formil dan materiil. Salah satu syarat meteriilnya bukan residivis atau tidak menimbulkan korban jiwa," jelasnya.
Apabila memenuhi syarat tersebut, lanjut Ade, keluaran administrasinya kalau mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) lidik tingkat polsek.
"Itu nanti akan dicatat di buku register B19 sebagai salah satu bentuk penyelesaian perkara. RJ diberlakukan sama sebagai penyelesaian perkara," jelasnya.
Baca juga: Video Heboh Motor Terbakar Hingga Hangus di Jalan Raya Semarang-Solo Pudakpayung
Baca juga: Respons DPC PKB Solo Soal Isu Muktamar Luar Biasa Lengserkan Cak Imin
Baca juga: Respons DPC PKB Solo Soal Isu Muktamar Luar Biasa Lengserkan Cak Imin
Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung itu menjelaskan, RJ tidak hanya diterapkan di tingkat polsek, namun di tingkat polres.
"Maka bentuk keluaran RJ-nya SP3 sidik. Jadi anggaran sidik yang ada di polsek kita tarik ke polres. Polsek masih bis menyerap anggaran lidiknya," tandasnya. (*)