Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kades Korupsi Bansos Covid-19 Ingin Hukuman Diringankan, Uang Buat Selingkuhi Istri Tetangga

Kades Askari yang menilep uang bantuan sosial covid-19 minta hukumannya diringankan karena jadi kepala keluarga.

Istimewa
Kades Sukowarno. 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus kades korupsi bansos covid-19 berlanjut.

Kades Askari ingin hukumannya diringankan.

Alasannya menjadi tulang punggung keluarga.

Askari berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Dia sudah kapok.

Hal itu disampaikan saat sidang pembelaan, Senin 19 April 2021.

Terdakwa punya istri dan anak.

“Saya tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan istri dan anak, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi pak,” kata Askari.

Kasus dugaan korupsi bantuan Covid-19 pada anggaran dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta bermula dari tidak disalurkannya dana tersebut.

Dana tersebut diperuntukkan bagi 156 kepala keluarga atau KK yang seharusnya mendapatkan dana masing-masing Rp 600.000.

Uang Rp 187 juta tersebut dipergunakan terdakwa juga main cewek lain (selingkuhan) bermain judi toto gelap alias togel dan judi remi.

Usut punya usut ternyata cewek lain yang ditraktir pembayaran uang pangkal alias DP mobil ialah istri orang lain yang merupakan warga desanya.

Kades Sukowarno Korupsi Dana Covid Rp 187,2 Juta, Buat Selingkuh dengan Istri Tetangga

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved