Berita Blora
Warga Pecangaan Jepara Ditangkap Polres Blora dalam Kasus Narkoba
Satresnarkoba Polres Blora menangkap Zainuri (44) warga Desa Rengging, Jepara dalam kasus narkoba.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Satresnarkoba Polres Blora menangkap Zainuri (44) warga Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Jepara dalam kasus narkoba.
Ditangkapnya Zainuri ini merupakan pengembangan dari penangkapan Mahfud Junaidi (48) warga Kelurahan Kajeksan, Kudus pada bulan lalu dalam operasi Antik Candi.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan, Zainuri ditangkap apada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Penangkapan pelaku ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya, dan akhirnya pelaku yang sempat buron berhasil kami amankan saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara," ungkap Wiraga, Senin, (19/04/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, Zainuri ternyata seorang residivis kasus pencurian yang pernah diproses Polres Jepara. Barang bukti yang diamankan mengacu pada tersangka Mahfud Junaidi yakni berupa tiga paket sabu-sabu seberat 2,68 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Hindari narkoba, jangan sampai masa depan kita rusak karena kecanduan narkoba. Selain melanggar hukum, narkoba adalah barang haram yang dilarang oleh agama," pesan Wiraga.(*)