Berita Batang
Ratusan Industri di Batang Langgar Perda RTRW Ekploitasi Air Bawah Tanah
Ratusan industri di Batang melanggar peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW.
Penulis: dina indriani | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Ratusan industri di Batang melanggar peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pasalnya, hampir semua industri dalam mencukupi kebutuhan air untuk perusahaan menggunakan air bawah tanah.
Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Pudam), Yulianto mengatakan Pudam Sendang Kamulyan mendapat instruksi dari Bupati Batang untuk mendata industri yang menggunakan air dalam agar beralih menggunakan Pudam Sendang Kamulyan.
“Untuk antisipasi terjadinya amblasnya tanah, Perda RTRW telah melarang industri dan perusahaan mengeksploitasi air bawah tanah," tutur Yulianto, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, ekploitasi air bawah tanah yang begitu besar mengakibatkan adanya ketidak seimbangan antara pengambilan dan pemulihan ait tanah, sehingga terjadi kekosongan air pada tanah yang menyebabkan terjadinya intrusi dan amblesnya tanah.
“Intrusi air laut di Kabupaten Batang sudah mencapai 5 kilometer, kalau ini dibiarkan terus menerus akan berbahaya,” imbuhnya.
Ia menambahkan Pudam Sendang Kamulyan siap memenuhi kebutuhan air bersih industri.
“Kami akan menyiapkan infrastruktur yang airnya mengambil dari PDAB (Perusahaan Daerah Air Bersih) SPAM Regional Petanglong,” pungkasnya.(din)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/direktur-perusahaan-daerah-air-minum-sendang-kamulyan-kabupaten-batang-yulianto.jpg)