Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hari Kartini

Ironi Hari Kartini, Wanita Ibu Rumah Tangga di Banyumas Ini Diungkap BNN Sebagai Pengedar Narkoba

Tim gabungan BNNK Banyumas dan BNNP Jawa Tengah, mengungkap peredaran gelap narkoba jenis tembakau gorila.

Penulis: Permata Putra Sejati 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ironi di Hari Kartini, seorang Wanita yang juga ibu rumah tangga dihadapkan ke awak media karena mengedarkan narkoba.

Tim gabungan BNNK Banyumas dan BNNP Jawa Tengah, mengungkap peredaran gelap narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (7/4/2021). 

Tersangka yang diamankan adalah seorang ibu rumah tangga, berinisial IN (29) alias Oviee, warga kelurahan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. 

Petugas mengamankan tersangka saat akan menerima sebuah paketan via jasa pengiriman.

Paketan itu ternyata berisi narkotika jenis Tembakau Gorila (Syntetic Canabinoid) sebanyak kurang lebih 233 gram.

Baca juga: Warga Pecangaan Jepara Ditangkap Polres Blora dalam Kasus Narkoba

Baca juga: Acungkan Pisau saat Hendak Ditangkap, Peneror Putri Bupati Brebes Ditembak, Polisi Temukan Narkoba

Baca juga: Artis Sinetron JS Ditangkap Polisi karena Narkoba

Paket tersebut diterima oleh IN setelah dikirim oleh temannya, FR yang saat ini masih buron (DPO). 

Setelah itu petugas BNN kemudian menggeledah rumah IN yang berada di Dukuhwaluh dan menemukan 9 paket tembakau gorila siap edar.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, bungkusan plastik klip bening, dan HP. 

Selain itu petugas juga mengamankan seorang laki-laki berinisial SDP (24) alias DINO warga Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas yang turut bekerjasama dalam mengedarkan narkotika. 

Tersangka IN mengaku sudah beberapa kali menerima paket tembakau gorila yang kemudian dipecah dan di edarkan di wilayah Banyumas atas perintah dari FR. 

Pelaku IN sudah melakukan aksinya kurang lebih satu tahun terkahir ini. 

Pelaku mengedarkan narkoba dengan sistem ditempel di suatu tempat.

Setelah dibayar oleh pembelinya, alamat narkotika tersebut akan diberitahukan melalui WhatsApp. 

Untuk menarik pembelinya yang rata-rata remaja, pelaku menempeli setiap bungkusan narkotika dengan stiker-stiker bergambar menarik.

Stiker itu bertuliskan Flying High With the King Bunny, Rumput King, Slip Knot, Rascora Not for Beginner, Street Cums dan Wizzard Street Cums X Space Trip. 

"Ibu rumah tangga yang jauh dari pantauan petugas BNN justru bertindak sebagai kurir dan pengedar narkoba."

"Motifnya adalah karena kebutuhan ekonomi, apalagi di tengah pandemi sedang sulit, menjadi kurir narkoba adalah pilihan instan mendapat keuntungan yang menggiurkan," ujar Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan kepada Tribunjateng.com, saat konferensi pers, Rabu (21/4/2021).

BNNP Jawa Tengah beberapa kali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika tembakau gorila. 

Modus yang digunakan sindikat dalam mengedarkan tembakau gorila kebanyakan menggunakan sistem transaksi online.

Kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman dengan disamarkan dalam bentuk paket berisi makanan. 

"Narkotika itu biasanya dicampurkan dengan makanan seperti cookies dan brownies," katanya. 

Tembakau gorila mempunyai dampak halusinasi 4 kali lebih kuat dibanding ganja alami.

Baca juga: Jadwal Imsak & Buka Puasa Hari Ini, Banyumas, Ramadhan Hari ke-8, Selasa 20 April 2021

Baca juga: Mobil Yaris Terbalik Setelah Tabrak 2 Sepeda Motor di Banyumas, Ini Kronologisnya

Baca juga: Meski Puasa, Puluhan Warga Kemutugkidul Banyumas Semangat Ikuti Donor Darah

Harganya juga dua kali lipat dari ganja alami dengan harga pasaran Rp 100 ribu per gram. 

Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNNK Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidanan lima tahun. (jti) 

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved