Ramadhan 2021
Keistimewaan Memberi Makan untuk Buka Puasa Sesuai Hadist Rasulullah
Berbagi makanan dan bagi takjil untuk buka puasa memiliki keistimewaan yang luar biasa. Siapa pun akan saling berebut mendapatkan pahala
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Berbagi makanan dan bagi takjil untuk buka puasa memiliki keistimewaan yang luar biasa.
Bulan Ramadhan menjadi bulan penuh berkah karena umat islam diwajibka berpuasa selama 1 bulan penuh.
Siapa pun akan saling berebut mendapatkan pahala yang dilipatgandakan oleh Allah SWT.
Ada yang menggiatkan amal ibadah dengan memperbanyak sholat sunnah, tadarus Alquran, i'tikaf, bekerja hingga membagikan hidangan takjil secara gratis.
Bagi mereka yang menjalankan puasa didasari rasa takwa, Allah SWT telah janjikan ampunan dan pahala.
Firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Ahzab ayat 35.
"Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar."
Di bulan Ramadhan pula, sering kita jumpai orang-orang baik yang tiap sore menjelang berbuka sedang membagikan takjil.
Meski hanya sebuah takjil, hidangan itu cukup membuat orang merasa bahagia.
Memangnya ada apa di balik takjil gratis di bulan Ramadhan?
Simak penjelasannya berikut.
Pahala orang yang memberikan takjil sama dengan pahala orang berpuasa.
Hadits dari Zaid bin Khalid Al Juhani ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda.
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
Artinya: "Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga. (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)