Berita Viral
Joseph Paul Zhang yang Sesumbar Beri Hadiah Pelapornya Kini Tak Berkutik, Ini Penjelasan Polri
Nama Jozeph Zhang viral usai unggahannya di akun YouTube-nya dianggap menodai agama Islam
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memberikan update terkini soal kasus Jozeph Paul Zhang.
Ia menyampaikan, red notice Jozeph Paul Zhang tidak lama lagi akan diterbitkan oleh Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Pasalnya, sekretariat NCB Interpol Indonesia telah secara resmi mengirimkan surat pengajuan penerbitan red notice Jozeph Paul Zhang.
"Permohonan penerbitan red notice Sekretariat NCB Interpol Indonesia telah mengirim surat ke markas besar interpol di Lyon, Perancis.
Kita tunggu proses dari markas besar Interpol. Mudah-mudahan tidak lama lagi red notice akan ke luar," kata Rusdi di Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Netizen Heboh Beredar Slip Gaji Petugas Kebersihan Pertamina Capai Nominal Rp 13 Juta, Ini Faktanya
Baca juga: Pengakuan Siswa SMA yang Dirudapaksa Biduan Dangdut 3 Hari Berturut-turut, Ayahnya Tak Terima
Baca juga: Segini Keuntungan yang Diraup Bos Investasi Bodong EDCCash dari Para Member
Rusdi menjelaskan red notice ini nantinya akan berguna untuk mempersempit ruang gerak Jozeph Paul Zhang yang berada di Jerman.
"Tentunya pergerakannya akan semakin dipersempit dan untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain."
"Dengan red notice itu sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," ujarnya.
Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman.
Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.
Sebaliknya, Polri tengah berupaya mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Nama Jozeph Zhang viral usai unggahannya di akun YouTube-nya dianggap menodai agama Islam.
Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.
Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.
Nasib 7 Video Milik Jozeph Paul Zhang
Kini, kurang lebih tujuh konten video Jozeph Paul Zhang tidak bisa lagi diakses oleh warganet.
Hal tersebut terjadi setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengirim surat permintaan blokir pada Youtube terkait konten Jozeph Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian.
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi, Selasa (20/4/2021).
Salah satu konten yang dihapus yaitu video berjudul "Puasa Lalim Islam" yang sempat viral.
Seperti diketahui bersama, pernyataan Jozeph Paul Zhang dalam videonya mengandung unsur ujaran kebencian, hingga dirinya berani mendaku sebagai Nabi ke-26.
Atas dasar itulah kemudian, Dedy menilai Jozeph memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Berdasar ketentuan hukum dapat dipidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terkait keberadaannya yang diduga berada di luar Indonesia, Dedy menilai bahwa UU ITE memiliki asas ekstratoritorial sehingga berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Hingga kini, Kemenkominfo masih menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jozeph Paul Zhang Kian Terdesak, Interpol Pusat Segera Terbitkan Red Notice, Apa Artinya?