Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita video

Video Sebulan Polresta Solo Tangkap 22 Tersangka Kasus Narkoba

Satres Narkoba Polresta Solo ungkap 18 kasus dengan 22 tersangka penyalahgunaan narkotika dalam kurun satu bulan terakhir. 

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: abduh imanulhaq

Penulis: Muhammad Sholekan 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Berikut ini video sebulan Polresta Solo tangkap 22 tersangka kasus narkoba.

Satres Narkoba Polresta Solo ungkap 18 kasus dengan 22 tersangka penyalahgunaan narkotika dalam kurun satu bulan terakhir. 

Dari jumlah tersebut, polisi menyita 224,6 gram sabu-sabu dan 68 gram ganja. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan 12 tersangka yakni RM warga Pasar Kliwon, GJ,warga Magetan, RS Pasar Kliwon, GC warga Sukoharjo indekos di Banjarsari, AS warga Jebres, DA warga Banjarsari, RB warga Pasar Kliwon, Y warga Pasar Kliwon.

Selanjutnya, WS warga Laweyan, MJ warga Banjarsari, FD warga Jebres, dan GJ warga Banjarsari. Menurut Ade, 12 tersangka itu ditangkap dalam Operasi Antik Candi dengan total barang bukti 224,6 gram sabu-sabu dan 68,06 gram ganja. 

Mantan Kapolres Karanganyar itu menjelaskan, beberapa berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo

Kemudian, dalam periode kedua pada Bulan April, pihaknya juga menangkap 10 tersangka yakni AS warga Pasar Kliwon, EB Wonogiri, JM warga Surabaya yang tengah mengirim narkotika ke Solo.

Lalu, LT warga Sukoharjo, PR warga Jebres, MM, warga Pasar Kliwon, RA Pasar Kliwon, RM warga Pasar Kliwon, dan pasangan suami istri asal Sukoharjo: SM dan DS. 

Dari sepuluh tersangka itu polisi menyita 53,57 gram sabu-sabu dan ganja seberat 19,16 gram. 

“Kasus paling menonjol yakni MJ warga Banjarsari. Tersangka menyimpan 29 paket sabu-sabu dengan total berat 100,65 gram. Tersangka merupakan bandar atau pengedar besar narkotika,” ucap Ade dalam Konferensi Pers di Halaman Mapolresta Solo, Jumat (23/4/2021) siang. 

Ade mengungkapkan, terbesar kedua yakni EB warga Wonogiri. Dari tangan EB, polisi menyita 17 paket sabu-sabu dengan total berat 35,56 gram. 

Tersangka ditangkap di salah satu rumah indekos wilayah Kadipiro, Banjarsari, Solo, pada Selasa (20/4/2021) lalu. 

Ia mengungkapkan, tren peredaran narkotika di Solo mengalami perubahan. 

Pasalnya, berdasarkan tangkapan para penyalahguna sabu-sabu dalam paket hemat atau paket kecil sabu-sabu. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved