Kecelakaan
Sopir Ayla Jadi Tersangka Kecelakaan di Pandanaran Semarang, Orangnya Masih Masuk Kerja Tak Balas WA
Satlantas Polrestabes Semarang masih terus melanjutkan kasus Ayla serobot lampu merah hajar dua motor di Jalan Pandanaran.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis : Iwan Arifianto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satlantas Polrestabes Semarang masih terus melanjutkan kasus Ayla serobot lampu merah hajar dua motor di Jalan Pandanaran simpang Jalan Pekunden, Kota Semarang.
Hasil penyidikan sementara pengemudi Ayla Lili Koeswati Taufik (57) warga Plamongan Indah, Batursari, Mranggen, Demak, ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Kasus lanjut terus," papar Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit melalui Panit Laka Ipda Yunanto saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (27/4/2021).
Dia mengatakan, kasus tersebut masih berjalan saat ini menunggu hasil resum dokter.
"Kemudian kasus akan segera digelar perkara," katanya.
Sementara itu, Tribunjateng.com berusaha mengkonfirmasi ke tersangka Lili Koeswati dengan mendatangi tempat kerjanya di Bank kawasan Pandanaran, Kota Semarang, Selasa (27/4/2021).
Tersangka merupakan salah satu petinggi di bank swasta termuka tersebut.
Keterangan pihak keamanan Bank, tersangka siang itu tak ada di tempat.
Namun pihak keamanan memastikan bahwa tersangka pada hari tersebut masih berangkat bekerja.
Tribunjateng.com juga berusaha mengkonfirmasi ke tersangka melalui pesan singkat whatsapp namun tak ada tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi antara mobil Ayla pelat H9479QE menabrak Beat pelat H2493BNG dan Revo pelat H2591CQ, Selasa (16/4/2021) sekira pukul 17.21.
Ayla dikemudikan Lili Koeswati Taufik.
Beat dikendarai Roy Haryanto.
Revo dikendarai oleh Hokie Budiyanto.
Kejadian tersebut bermula saat Ayla melaju dari arah barat atau Tugu Muda menuju ke timur atau Simpang Lima.
Setiba di Jalan Pandanaran simpang Jalan Pekunden dari arah barat lampu traffic light menyala merah.
Mobil dan motor di lajur kanan dan kiri juga berhenti.
Dari hasil rekaman CCTV tampak Ayla menerobos lampu tersebut meski kendaraan lain tengah melintas.
Dua pemotor yang tengah melintas searah dari selatan utara, tak pelak menjadi sasaran Ayla.
Kecelakaan tersebut paling parah menimpa Hokie hingga tak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Korban Roy Haryanto mengalami sejumlah luka lecet di bagian tubuhnya.
Dua korban pembonceng dari dua motor tersebut juga mengalami sejumlah luka.
Sementara Paman korban Mikhel menjelaskan, keluarga korban sebelumnya telah membuka ruang mediasi kasus kecelakaan tersebut.
Pasalnya dari awal pelaku memohon menempuh kasus itu secara kekeluargaan.
Pelaku menyanggupi untuk menanggung biaya pengobatan korban.
Pihak polisi juga mempersilahkan kedua belah pihak untuk saling mediasi.
"Lima kali mediasi tersangka tak menepati janjinya.
Dia sempat bawa pengacara dan segala macam.
Dalam perjalannya tiga pengacara tersangka juga mundur karena sikap kliennya yang mangkir ," katanya.
Dia berharap, polisi bisa menegakan hukum dalam kasus ini.
Menurutnya, kejadian tersebut juga sempat menjadi perbincangan publik di media sosial.
Banyak saksi yang melihat bahwa memang mobil tersebut bersalah.
Beberapa netizen mengomentari kejadian tersebut dan ada beberapa yang melihat langsung ditempat.
Pihak keluarga juga sempat geram lantaran korban harus menanggung rasa sakit bahkan anggota tubuhnya tak seperti sediakala dan tak utuh lagi.
Sedangkan tersangka masih bisa bebas berkeliaran.
"Tersangka masih bisa bekerja, masih bisa tertawa-tertawa sedangkan di sini korban kesakitan tidak ada penghasilan sedangkan dia tidak memikirkan posisi korbannya," katanya.
Dia menyebut, kejadian itu sudah gamblang siapa yang salah.
Tersangka dengan sengaja mengendarai mobil dari jarak 200 meter dengan kecepatan tinggi di atas 60 kilometer perjam.
Mobil tetap melaju meski lampu merah menyala di traffict light.
"Pelaku tidak mau menghentikan mobilnya kalau tidak menabrak para korban," katanya.
Menurut dia, kencangnya mobil terbukti dengan kondisi di lokasi kejadian.
Di antaranya airbag mobil mengembang yang menjadi bukti ada benturan keras.
Kerusakan mobil juga parah akibat menabrak para korban berupa bodi depan sisi kanan rusak parah.
"Tersangka mengemudikan mobil dengan ugal-ugalan tak seperti pengemudi normal lainnya.
Lampu merah saja diterjang.
Semua sudah jelas.
Kami mau tersangka di penjara.
Bukan tahanan kota," katanya.
Dia berharap untuk pihak terkait dari mulai kepolisian hingga pengadilan memberikan hukuman yang setimpal dan harus menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa memihak salah satu pihak tertentu demi rasa kemanusiaan yang ada.