Berita Regional
Tolak Ajakan Berhubungan Badan untuk Lunasi Utang, Wanita Ini Tewas di Tangan Teman
Karena tidak mau membayar, IN lantas mengajak B berhubungan badan dengan maksud agar hutangnya lunas.
Budi menambahkan, hubungan antara pelaku dengan korban yakni sebagai teman.
Mereka kenal sekira tiga tahun.
"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perempuan 22 Tahun di Jakarta Tewas Dicekik Temannya, Ini Kronologi dan Motif Pembunuhan
Baca juga: Karanganyar Kembali Menjadi Zona Merah Covid-19, Begini Pesan Dinas Kesehatan
Baca juga: Kode Redeem FF Terbaru, Selasa 27 April 2021, Lengkap dengan Cara Klaim di Free Fire
Baca juga: Polisi Lakukan Penyekatan Pemudik di Terminal Tegal, 11 Kendaraan Tidak Bawa Surat Bebas Covid-19
Baca juga: Simulasi Evakuasi Bencana Gempa dan Tsunami Warnai Hari Kesiapsiagaan Bencana 2021 di Cilacap