Berita Slawi
Ada Pengetatan Mudik Lebaran 2021 Berikut Poin Penting yang Wajib Diketahui
Pengetatan mudik lebaran 1442 H tak hanya saat larangan mudik berlangsung yaitu tanggal 6-17 Mei 2021.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pengetatan mudik lebaran 1442 H tidak hanya pada saat larangan mudik berlangsung yaitu tanggal 6-17 Mei 2021. Tapi sebelum dan sesudahnya juga ada aturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat.
Hal ini terungkap saat berlangsung vidcon rakor pengendalian transportasi pada Idul Fitri 1442 H di wilayah Provinsi Jateng dan DIY, berlokasi di rumah dinas Bupati Tegal, Rabu (28/4/2021).
Aturan yang berlaku sebelum larangan mudik yaitu tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021, dan pasca (setelah) larangan mudik mulai tanggal 18 Mei 2021 pemerintah mempersilahkan masyarakat melakukan perjalanan tapi harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Di antaranya harus menyertakan surat hasil tes PCR yang berlaku minimal 2x24 jam.
Sedangkan pada tanggal 6-17 Mei 2021 benar-benar dilakukan larangan mudik dan mau tidak mau jika masih ada yang nekat harus putar balik kembali ke arah asal.
"Masih ada yang bisa melakukan perjalanan pada tanggal 6-17 Mei yaitu seperti ASN, pegawai BUMN, Pegawai non formal, masyarakat umum tapi harus ada izinnya. Seperti harus ada surat dari atasan langsung, sedangkan untuk masyarakat umum harus ada surat dari kepala wilayah setempat bisa Kepala Desa atau Camat," jelas Kepala Dishub Kabupaten Tegal, Uwes Qoroni, pada Tribunjateng.com.
Meski sudah dibekali surat jalan, namun alasan kenapa melakukan perjalanan juga diperketat dan hanya untuk kepentingan tertentu saja.
Seperti ada berita kematian, perjalanan dinas yang memang sangat penting dilakukan, ibu yang mau melahirkan, dan lain-lain.
Intinya yang perlu digaris bawahi, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan pada saat sebelum dan sesudah penyekatan larangan mudik lebaran.
Karena ketika sudah masuk tanggal 6-17 Mei 2021 pemerintah benar-benar tegas menutup akses atau meminta untuk putar balik.
"Masyarakat harus memahami bahwa pelarangan mudik pada 6-17 Mei ini bertujuan untuk mengurangi perkembangan Covid-19. Karena seperti yang kita ketahui negara seperti India, Rusia, Turki, dan Amerika sudah memasuki gelombang ketiga penyebaran Covid-19. Sehingga jangan sampai hal ini terjadi di Indonesia, mengingat penumpukan masa paling besar terjadi antara tanggal 6-17 Mei," papar Uwes.
Sementara terkait titik pos penyekatan di wilayah Kabupaten Tegal, menurut Uwes ada di empat titik yaitu di Klonengan perbatasan Brebes, Selapura, Exit Tol Adiwerna, dan di wilayah Pantura tepatnya LIK Kramat.
Keempat lokasi tersebut dipilih karena merupakan titik simpul pertemuan kendaraan-kendaraan baik yang lewat jalur utama atau pun jalur tikus (jalan pintas). Sedangkan yang lainnya ada pos-pos pantau termasuk pos yang ada di rest area jalan tol.
Uwes pun berpesan masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus wajib menerapkan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun sebelum atau sesudah beraktivitas.
"Bagi pemudik awal maka tetap wajib melakukan tes swab dan harus dikarantina terlebih dahulu. Sehingga Satgas Jogo Tonggo Desa harus berperan aktif mendata siapa saja warga yang baru datang dari luar kota dan setelahnya diarahkan untuk melakukan karantina mandiri," tegasnya.
Menanggapi aturan pengetatan larangan mudik lebaran 1442 H, Bupati Tegal Umi Azizah menuturkan harus saling mendukung karena menurutnya kebijakan pemerintah pusat untuk kepentingan bersama. Terutama untuk menekan resiko penularan Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/vidcon-rakor-pengendalian-transportasi.jpg)